5 Fakta Pasutri Biadab di Kubu Raya Jadi Tersangka Pencabulan Anak Kandung

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVA

Kubu Raya – Anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menjadi korban pencabulan hingga hamil oleh ayah kandungnya yang berinisial BR.

Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar

Anak tersebut dijadikan budak seks oleh sang ayah selama tiga tahun. Parahnya, aksi biadab ini dilakukan pelaku dibantu oleh istrinya, AN yang tak lain adalah ibu korban. Nah, berikut deretan faktanya yang VIVA dapat rangkumkan sebagai berikut:

ilustrasi pelecehan

Photo :
  • pikisuperstar/freepik
Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

1. Dilakukan Selama 3 Tahun

Mengutip sebuah unggahan video TiKTok yang dibagikan oleh @kalbaronline pada Senin, 21 November 2023, Kalpolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengungkapkan bahwa pelaku BA akan mengancam korbannya agar mau dsetubuhi.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Di mana korban akan dibunuh menggunakan parang, jika tidak mengikuti keinginan sang pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

"Dan apabila korban tidak mau disetubuhi, pelaku (juga) mengancam akan membunuh diri sendiri dengan cara gantung diri dan meminum racun serangga,” terang Arief dikutip VIVA.co.id pada Selasa, 21 November 2023.

2. Dicabuli Pertama Kali pada Februari 2020

Dalam hal ini AKBP Arief Hidayat menerangkan kembali bahwa, BA mencabuli korban pertama kali sekitar pertengahan bulan Februari di tahun 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu korban sedang tidur di dalam kamar.

3. Istri Tahu Aksi Ayah ke Anak

Ilustrasi pelecehan

Photo :
  • Freepik

Istri pelaku beralasan tak bisa berbuat banyak atas kelakuan sang suami. Sebab, sang suami terus melayangkan ancaman pembunuhan. Karena rasa cinta yang sangat besar terhadap sang suami, dia rela buat hatinya dijadikan budak seks oleh suami sendiri.

"Ibunya ini sering ingatkan ke suaminya untuk tidak dilakukan, tetapi suaminya tetap melakukan ke anaknya sendiri, sehingga pelaku berbuat dengan sepengetahuan istrinya itu," katanya.

4. Melapor Ditemani Kakak

Ilustrasi penganiayaan dan pelecehan seksual.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions

Arief Hidayat juga mengatakan bahwa kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri ini pertama kali terungkap usai korban yang ditemani sang kakak berani melapor ke Polsek Terenteng. Korban sudah tidak tahan dengan perbuatan dosa kedua orang tuanya. 

"Terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya, orang tua korban yang adalah ayahnya dan juga ibunya kita tindak lanjuti," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat kepada awak media.

“Ibu korban mengaku karena sayang dengan suaminya. Tidak bisa hidup tanpa suami, lalu menggugurkan kandungan anaknya dengan cara memberi minum air jamu dan memakan nanas,” ujarnya.

5. Hukuman yang Diterima

BA, kata Arief, selalu mengulangi perbuatan bejatnya itu setiap kali jika ada kesempatan dan waktu yang tepat. Imbas dari perbuatanya itu, kini tersangka terancam hukuman 5-15 tahun penjara. “Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman 5 – 15 tahun,” pungkas Arief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya