Putri Ketiga Dicabuli Ayah Sendiri Sejak Lulus SD

Ujang Abdul Rosid (43), pria yang mencabuli anaknya sendiri.
Sumber :
  • VIVA/ Diki Hidayat.

VIVA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut Jawa Barat, terus mendalami kasus cabul ayah terhadap dua putrinya sendiri yang masih di bawah umur (anak kedua dan ketiga).

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Berdasarkan hasil visum anak ketiga, sebut saja Mawar, diperoleh keterangan bahwa pencabulan yang dilakukan Ujang Abdul Rosid (43) sudah berlangsung lama dan sering dilakukan.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, hasil visum menunjukkan, pencabulan yang dilakukan kepada Mawar sudah sering dan lama. Pemeriksaan tersebut, merujuk pada pengakuan tersangka yang juga mencabuli Mawar (12), sejak lulus Sekolah Dasar (SD).

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

"Tersangka mengaku mencabuli adik korban Bunga (Catatan: Bunga adalah anak kedua yang melahirkan bayi, sedangkan adiknya sebut saja namanya Mawar). Kami langsung memastikan dengan melakukan visum," ujarnya, Senin 8 Juli 2019.

Bukan kepada anak kedua dan ketiga, polisi juga mencurigai bahwa terangka Ujang juga mencabuli anak pertama yang selama ini tinggal bersama neneknya. Polisi mencurigai, keinginan anak kesatu tersangka tinggal bersama neneknya, karena mengalami hal serupa.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

"Ya, kami akan memastikan walaupun akan dilakukan secara perlahan," kata Maradona.

Sementara itu, lanjut Maradona, hanya anak kedua yang melahirkan seorang putri langsung mengakui, yang menghamili adalah ayah kandungnya. Sementara itu, anak ketiga semula saat dimintai keterangan sempat membantah telah dicabuli sang ayah.

"Jadi, mereka itu (para korban) sebetulnya sangat menyayangi ayahnya, hanya saja perbuatan tersangka ini sudah keterlaluan," katanya.

Sebelumnya, Polsek Malangbong Garut mengamankan Ujang Abdul Rosid (43), warga Kecamatan Malangbong, karena diduga mencabuli gadis yang masih di bawah umur hingga melahirkan di RSUD dr Slamet Garut, Sabtu lalu, 15 Juni 2019.

Korban diamankan Petugas Polsek Malangbong, Minggu 23 Juni 2019, setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban (mantan istri tersangka). Tersangka mengakui, telah melakukan pencabulan tersebut sejak 2010, saat korban masih duduk di bangku SD atau berusia 11 tahun (kini korban sudah berusia 15).

Selain anak kedua, sebut saja Bunga (15), tersangka juga mencabuli anak ketiga, sebut saja Mawar (12). Keduanya saling mengetahui saat peristiwa pencabulan terjadi.

Kini, Polres Garut juga sedang menyelidiki kemungkinan tersangka mencabuli anak kesatu yang selama ini disebut-sebut tinggal bersama neneknya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya