TGPF Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Novel Baswedan

TGPF berikan laporan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan menduga, ada motif politik di balik kejadian itu. 

Anggota TGPF, Hendardi menyebutkan, kasus tersebut bukan sekadar pembunuhan biasa yang kerap terjadi. Dia menduga, ada sejumlah pihak yang mempunyai kepentingan politik di balik kasus yang terjadi pada 2017 silam itu.

"Tentu saja, ini bukan perkara biasa. Jadi, pasti bukan perkara pembunuhan biasa di pinggir jalan atau apa, tetapi ini perkara yang melibatkan, saya kira orang yang juga bisa kita kategorikan sebagai ada latar belakang politik," kata Hendardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019.

Hendardi mengatakan, pihaknya juga menelusuri motif-motif di balik kasus itu. Namun, hasil investigasi yang telah berjalan selama enam bulan itu akan disampaikan pada pekan depan. 

"Karena itu, kami berkepentingan untuk mencari juga motif-motif di balik itu semua dan motif itu kami telusuri. Dari motif-motif apa saja yang mungkin yang kami temukan dalam hal ini itu nanti pada pekan depan akan kami sampaikan," ujarnya.

Hendardi menambahkan, "Novel itu kan orang KPK, ini bisa dilihat ada latar belakang politik. Selama ini dari awal perkara ini kan sudah dilempar terus persoalan untuk Polri harus mengungkap, itu kan artinya kasus ini high profile."

Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017. Ketika itu, Novel usai menjalani salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolri lantas membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada 8 Januari 2019. Namun, hingga 7 Juli 2019, kasus belum juga terang.

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Novel Baswedan Calonkan Diri Jadi Ketua KPK

Tim itu, merujuk Surat Keputusan nomor : Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur Kepolisian, tenggat waktu kerjanya, yaitu pada 7 Juli 2019, atau sekitar enam bulan. (asp)

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023