KPK Periksa Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Emirsyah Satar saat di Gedung KPK beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim menemukan fakta baru berupa aliran dana terkait perkara pengadaan pesawat serta mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC oleh PT Garuda Indonesia.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Guna mengusut kasus ini,  KPK memanggil mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar untuk diperiksa.

"ESA (Emirsyah Satar) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Rabu, 10 Juli 2019.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Selasa kemarin, penyidik KPK mengklarifikasi temuan baru itu dengan memeriksa tersangka Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

"Jadi dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir ini, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini. Sehingga kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," kata Febri.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak Januari 2017, namun sampai kini Emirsyah maupun Soetikno belum ditahan penyidik.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, lamanya penyelesaian kasus ini lantaran semua dokumen yang diterima pihaknya berbahasa Inggris. KPK targetkan kasus ini masuk ke meja hijau pada akhir Juli 2019.

Pada kasus ini, penyidik KPK menduga Emirsyah Satar menerima suap dari pihak Rolls-Royce melalui Soetikno Soedarjo. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya