- ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama
VIVA – Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan, komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap perempuan.
Salah satunya adalah amnesti terhadap Baiq Nuril. Mantan guru honorer di salah satu sekolah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dihukum penjara akibat bocornya rekaman telepon mantan kepala sekolahnya. Rekaman itu, dinilai bentuk pelecehan terhadap Nuril.
Namun, putusan pengadilan justru menghukumnya, hingga pengajuan peninjaun kembali (PK) ke Mahkamah Agung ditolak. Hingga, ia harus menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Kamis pagi ini, 11 Juli 2019, menurut tim advokasi Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu, Kemenkumham memanggil Nuril untuk menandatangani surat rekomendasi amensti bersama Menkumham, Yasonna H. Laoly. Nantinya, surat itu akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk mendapat persetujuan.
"Saya rasa, Presiden merespons ini, karena Presiden sesuai dengan komitmennya bahwa anti kekerasan terhadap perempuan juga," kata Jaleswari, di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis.
Kasus Nuril diakui Jokowi sebelumnya, bahwa ia selalu memperhatikan dan tidak pernah surut. Maka, ketika melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, ia meminta, jajarannya yang terkait untuk mengkaji kemungkinan pemberian amnesti atau pengampunan terhadap Nuril.
"Dan, ini langsung diserahkan pada kementerian yang selama ini mengurus itu," lanjut perempuan yang akrab disapa Dhani itu.
Dalam pertimbangan hukum yang dikawal oleh Kemenkumham, juga dilakukan dengan mengajak unsur masyarakat dan kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hukum mengkaji amensti ini. Dhani mengatakan, prosesnya berlangsung cepat.
Ia menilai, hal ini juga positif, karena terjadi kolaborasi yang bagus antara unsur pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, hal ini harus dilihat sebagai langkah baik ke depannya.
"Ini semua proses yang rasa penting menjadi model ke depan bahwa ini kita proses hukum dilakukan dengan baik, mempertimbangkan berbagai hal seperti tadi. Tidak ada intervensi, kemudian mekanisme berjalan transparan dan lain-lain," kata.
Rekomendasi amnesti, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham. Usai diteken Baiq Nuril dan Menkumham, rekomendasi itu akan diajukan ke Presiden Joko Widodo. Untuk nanti diberikan amnesti atau pengampunan. Setelah itu, dibawa ke DPR untuk dimintai pertimbangan. (asp)