Berhasil Kembangkan Benih Padi, Kepala Desa Ini Malah Jadi Tersangka

Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, berhasil mengembangkan benih padi IF-8.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, berhasil mengembangkan benih padi IF-8 yang telah berdampak positif terhadap petani di sejumlah desa di kabupaten setempat.

PO dan Pihak Karoseri Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Maut Subang

Selama pengembangan benih IF-8, para petani berhasil melakukan adaptasi. Benih itu dapat menghasilkan padi mencapai 11,9 ton per hektare. Dan merupakan keberhasilan yang luar biasa karena belum ada varietas padi yang mampu berproduksi sebanyak benih padi IF-8.

Atas keberhasilan pengembangan adaptasi dan inovasi benih padi IF-8, Pemerintah Desa menetapkan benih padi IF-8 sebagai produk unggulan Desa Meunasah Rayeuk melalui Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018.

Keluarga Vina Cirebon Bakal Temui Hotman Paris Sore Ini

Namun yang dilakukan Munirwan ternyata dianggap ilegal oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Alasannya, benih itu tidak bersertifikat. Akhirnya ia dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Aceh dan sudah ditetapkan tersangka atas penyaluran benih IF-8 yang tidak memiliki sertifikat.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan, mengaku mengamankan Munirwan hanya untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang berpotensi merugikan, seperti gagal panen dan sebagainya, akibat menggunakan bibit varietas yang belum terverifikasi itu.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang: Freelance yang Dipekerjakan Perusahaan

Dinas sudah mengingatkan Munirwan sebelumnya agar mendaftarkan bibitnya kepada Kementerian Pertanian sebelum diperdagangkan.

“Kalau dipakai sendiri, ya, silakan, tapi tidak boleh diperdagangkan, peraturannya mengatakan begitu,” kata Hanan saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli 2019. Dinas hanya meneruskan arahan dari Kementerian Pertanian untuk mencekal Munirwan dan benih IF-8 yang dikembangkannya.

Ketua Komisi II DPR Aceh Nurzahri mengecam Kementerian Pertanian yang melaporkan Munirwan karena kesuksesannya dalam berinovasi benih padi. Seharusnya bukan ditangkap tapi diberikan pendampingan.

"Kami Komisi II DPRA mengecam ini, seharusnya masyarakat yang telah berhasil mengembangkan inovasi pertanian sebaiknya didampingi dan dibantu proses perizinannya, tidak langsung main lapor dan tangkap,” ujarnya.

Nurzahri menduga ada faktor persaingan bisnis dalam perkara ini. “Setelah saya konfirmasi ke sejumlah pihak, terutama masyarakat, setelah produk benih IF-8 ini maju, banyak benih padi jenis lain jadi kurang laku,” ujar politikus Partai Aceh itu. [mus]

Gula

Bea Cukai Mendukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024