KPU Dukung Wacana Mantan Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi di MK, Kamis, 27 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridho Permana

VIVA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi yang mewacanakan mantan koruptor untuk menjadi kandidat pada pilkada serentak 2020 mendatang. Menurutnya, langkah tersebut sebenarnya sudah dilakukan KPU pada pemilu serentak 2019 lalu.

Jokowi: Jabatan Itu Kehormatan, Sekaligus Tanggungjawab Besar

"Usulan KPK itu sebenarnya sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU saat melarang mantan napi koruptor dicalonkan sebagai caleg dalam pemilu 2019 kemarin," kata Pramono saat dihubungi, Senin, 29 Juli 2019.

KPU bahkan sudah menyampaikan hal tersebut kepada partai politik, namun rencana tersebut terganjal aturan yang memperbolehkan mantan napi koruptor menjadi calon anggota dewan maupun DPD.

Akhyar Nasution Dilantik jadi Wali Kota Medan untuk 6 Hari

"Persoalannya, gagasan mulia KPU ini kan terganjal karena belum punya landasan yang kuat dalam hukum positif kita. Sehingga terganjal oleh putusan Mahkamah Agung (MA)," katanya.

Atas dasar pengalaman itu, KPU berharap agar KPK ikut mencari jalan perundang-undangan agar para mantan napi koruptor benar-benar tidak bisa menjadi calon kepala daerah di pilkada serentak 2020 mendatang.

Wali Kota Binjai Terpilih Meninggal, Bagaimana Selanjutnya?

Oleh karena itu, menurut Pramono, agar usulan KPK tidak layu sebelum berkembang, maka gagasan ini perlu didasarkan kepada para pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR, agar masuk dalam persyaratan calon yang diatur dalam Undang-undang Pilkada.

“Atau, jika proses ini terlalu panjang, maka pemerintah dan DPR memberi persetujuan nanti ketika KPU mengesahkan aturan ini dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah dalam pilkada," katanya.

Ia berharap gagasan yang sempat dilontarkan pada Pemilu 2019 namun terkendala dalam pelaksanaannya ini bisa direalisasikan pada pilkada serentak 2020. Langkah ini sebagai bagian dari upaya perlawanan terhadap para koruptor.

"Sebagai gagasan, apa yang kita usung dalam pemilu kemarin tentu harus dilanjutkan dalam pilkada serentak nanti. Sehingga orang tidak bertanya kenapa hanya melarang di pemilu? Kenapa di pilkada tidak? Tapi detail-detail ini semua harus kami diskusikan terlebih dahulu di internal KPU," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya