Pasangan Calon di Pilkada Kalteng Tolak Rekap KPU

Ilustrasi Rekapitulasi Surat Suara Pilkada
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar, menolak mengakui hasil pleno penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Pasangan calon di Pilkada Kalteng yang diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Hanura itu menyebut banyak terjadi kecurangan.

"Berdasarkan keputusan bersama pasangan nomor urut 01 Ir. Ben Brahim S Bahat, MM., MT., dan DR. H. Ujang Iskandar Iskandar, ST., MSi, menyatakan tidak menyetujui hasil rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020,” kata salah satu tim pemenangan Ben - Ujang, Junjung Kataruhan, saat membacakan penolakan hasil perhitungan suara Pilgub 2020 secara resmi, Minggu, 20 Desember 2020.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Baca juga: Data Sirekap 100 Persen, Ini Paslon yang Unggul di Pilkada Kalteng

Pihaknya menilai, kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Kalteng ini adalah terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sehingga lanjutnya, mempengaruhi hasil suara pasangan calon yang mereka usung pada Pilgub Kalteng 2020.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Banyak terjadi kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) di seluruh Kalimantan Tengah. Kami nyatakan keberatan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, tim saksi Ben - Ujang menyampaikan ada dua aspek kecurangan, yakni kejadian khusus dan keberatan. Untuk kejadian khusus, disampaikan secara tertutup kepada KPU, Bawaslu dan pihak-pihak terkait.

“Kami ada catatan ada kejadian khusus dan keberatan. Kami akan bacakan keberatan saksi dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Hasil rekapitulasi KPU tersebut, pasangan nomor urut 01, Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar meraih total 502.800 suara atau 48,40 persen. Raihan itu tidak terpaut jauh dengan sang lawan yang merupakan petahana yang meraih sementara 536.128 suara atau 51,60 persen. (ase)

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024