Pasangan Calon di Pilkada Kalteng Tolak Rekap KPU

Ilustrasi Rekapitulasi Surat Suara Pilkada
Ilustrasi Rekapitulasi Surat Suara Pilkada
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar, menolak mengakui hasil pleno penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pasangan calon di Pilkada Kalteng yang diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Hanura itu menyebut banyak terjadi kecurangan.

"Berdasarkan keputusan bersama pasangan nomor urut 01 Ir. Ben Brahim S Bahat, MM., MT., dan DR. H. Ujang Iskandar Iskandar, ST., MSi, menyatakan tidak menyetujui hasil rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020,” kata salah satu tim pemenangan Ben - Ujang, Junjung Kataruhan, saat membacakan penolakan hasil perhitungan suara Pilgub 2020 secara resmi, Minggu, 20 Desember 2020.

Baca juga: Data Sirekap 100 Persen, Ini Paslon yang Unggul di Pilkada Kalteng

Pihaknya menilai, kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Kalteng ini adalah terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sehingga lanjutnya, mempengaruhi hasil suara pasangan calon yang mereka usung pada Pilgub Kalteng 2020.

"Banyak terjadi kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) di seluruh Kalimantan Tengah. Kami nyatakan keberatan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, tim saksi Ben - Ujang menyampaikan ada dua aspek kecurangan, yakni kejadian khusus dan keberatan. Untuk kejadian khusus, disampaikan secara tertutup kepada KPU, Bawaslu dan pihak-pihak terkait.

Halaman Selanjutnya
img_title