KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada lebih dari satu tersangka baru kasus e-KTP yang segera diumumkan dalam waktu dekat. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Dua (tersangka), namanya nanti dulu. Jadi kan penyidik itu punya pertimbangan, jaksa penuntut juga punya pertimbangan kemudian disalurkan di kapitalisasi hasil dari persidangan untuk kemudian masuk ke proses berikutnya. Saya belum nyebut nama ya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dikonfirmasi awak media, Selasa, 30 Juli 2019.

Saut membantah ada kendala dalam mengumumkan perkembangan perkara e-KTP. Menurut Saut, tinggal menunggu waktu saja. "Saya pikir ada waktu yang lebih mungkin, kami perlu waktu kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi," ujarnya.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Saut enggan membuka identitas orang tersebut. Bahkan, dia menolak menyebut latar belakang kedua calon tersangka itu. "Baru itu yang dapat saya sampaikan," tuturnya.

Terkait kasus e-KTP, KPK telah memenjarakan delapan orang. Mereka yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Tujuh di antaranya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Markus Nari baru akan menjalani persidangan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024