-
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum menerima pengembalian uang suap dari Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa, tersangka dugaan suap senilai Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
"Saya belum mendapat informasi kalau Sekda Jawa Barat, kembalikan uang. Tapi kalau tersangka ingin kembalikan uang yang diterima, maka itu tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa 30 Juli 2019.
Namun, kata Febri, meski nantinya tersangka sudah mengembalikan uang korupsinya, belum tentu secara otomatis menghapus pidana. Sebab, semuanya perlu masuk proses pengadilan.