Sekda Jawa Barat Belum Kembalikan Uang Suap Meikarta

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum menerima pengembalian uang suap dari Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa, tersangka dugaan suap senilai Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Saya belum mendapat informasi kalau Sekda Jawa Barat, kembalikan uang. Tapi kalau tersangka ingin kembalikan uang yang diterima, maka itu tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa 30 Juli 2019.

Namun, kata Febri, meski nantinya tersangka sudah mengembalikan uang korupsinya, belum tentu secara otomatis menghapus pidana. Sebab, semuanya perlu masuk proses pengadilan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Meskipun ada ketentuan bahwa tidak secara otomatis menghilangkan pidananya, tetapi yang pasti hukum akan mempertimbangkan hal itu secara bijak dan adil," kata Febri.

Selain Iwa, KPK juga menjerat Mantan Presiden PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka perkara yang sama. Kasus mereka ini merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah memenjarakan banyak pihak, termasuk mantan Bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah serta Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Bartholomeus sendiri diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat maupun rupiah dengan total Rp10,5 miliar. (asp)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024