KPK Mulai Usut Korupsi Kebakaran Hutan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan adanya kerugian negara imbas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejumlah wilayah di Indonesia.

KPK mendeteksi adanya karhutla yang disebabkan karena kejahatan tambang tanpa izin, termasuk pula lahan sawit yang tumpang tindih.

"Ada hutan yang jumlahnya semakin berkurang, KPK kan masuk di kerugian negara. Ini ada kerugian negara," kata Saut kepada awak media, Rabu, 14 Agustus 2019.

Lebih jauh, menyoal karhutla, menurut Saut, hal yang melatarbelakangi kejadian itu bisa saja lantaran adanya tindak pidana korupsi.

Sama halnya dengan kasus tambang tanpa izin, tumpang tindih perizinan lahan sawit atau mengenai deforestasi, kasus kebakaran hutan dan lahan juga diperhatikan oleh KPK bila ada indikasi kerugian negara.

"Pembakaran hutan itu akan dilihat dari sisi yang berbeda penindakannya, undang-undangnya, kompetensi kita kan di isu korupsinya," ujarnya.

Karena ada kerugian negara, ditekankan Saut, KPK dapat memberi rekomendasi terkait pencegahan-pencegahan. Meski begitu, KPK juga bisa melakukan penindakan bila ditemukan tindak pidana korupsi dalam peristiwa karhutla.

Halaman Selanjutnya
img_title