Begini Cara Cek Nilai Kompensasi PLN Akibat Mati Listrik 4 Agustus

Ilustrasi Pemadaman listrik PLN
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) sempat berjanji, akan memberikan kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak dari pemadama listrik. Beberapa waktu lalu, tepatnya 4 Agustus 2019, pemadaman listrik terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa.

PLN Indonesia Power Sabet Penghargaan dari World Safety Organization

Terkait pemadaman yang terjadi lebih dari 10 jam beberapa waktu lalu itu, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Lewat rilis yang diterima VIVA, PLN menginformasikan, untuk para pelanggan yang merasa dirugikan atas terjadinya pemadaman listri beberapa waktu yang lalu, bisa melakukan cek kompensasi melalui website resmi PLN.

Kemenkumham Jatim Terapkan One Stop Service untuk Calon Jemaah Haji 2024, Apa Itu?

Adapun nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak juga dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkah nya:

1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik menu
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Transaksi Kendaraan Listrik di SPKLU Melonjak 5 Kali Lipat

Atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html

Baca Juga: Glenn Fredly Asyik Goyang di Pesta Nikahnya dengan Pedangdut Mutia Ayu

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar,” tambah Dwi soal kompensasi mati listrik dari PLN.

PLTS PLN Indonesia Power [dok. Humas PT PLN Indonesia Power]

PLN Indonesia Power Siapkan Ragam Listrik EBT untuk Kebutuhan 35 Tahun ke Depan

PLN Indonesia Power (PLN IP) menegaskan komitmen untuk mempersiapkan pemenuhan kebutuhan listrik di masa mendatang dengan beragam jenis Energi Baru Terbarukan (EBT).

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024