Logo DW

Belajar dari Kontroversi PB Djarum

picture-alliance/Bildagentur-online
picture-alliance/Bildagentur-online
Sumber :
  • dw

Inilah yang lantas dianggap oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai suatu ‘eksploitasi', dengan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak. Yayasan Lentera Anak pernah membuat kajian khusus soal ini di audisi bulutangkis yang dilakukan oleh PB Djarum. Di audisi, anak-anak diwajibkan memakai kaos dengan brand image produk tembakau, dengan warna dan logo serupa produk rokok. Ketika anak-anak itu berdiri berjajar, sungguh, mereka tampak seperti jajaran bungkus rokok.

Dari soal ini saja, perdebatan sudah meruncing. Ini yang harus dibedah satu per satu.

Wajar dong kalau sponsor ingin namanya dipajang di mana-mana? Secara umum, sponsor ya begitu. Ada uang, ada rupa. Tapi ingat, ada PP 109 tahun 2012 yang mengatur soal promosi produk tembakau. Salah satunya adalah aturan untuk tidak menggunakan logo dan/atau merk produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga atau perorangan.

Inilah yang jadi dasar protesnya KPAI. Jika kita melihat KPAI sebagai suatu lembaga negara, maka dia punya ruang untuk protes. Dia pun wajib menegakkan aturan. Masa kita mau sebuah lembaga negara hadir kalau tak menegakkan aturan?

Lho, yang bikin audisi ini kan bukan perusahaan rokok, tapi PB Djarum, jangan disamakan dong! Coba tengok di atas. Yang diprotes kan penggunaan brand image dari produk tembakau, bukan soal entitas mana yang dipakai. Apakah saat ini kita mengasosiasikan kata ‘Djarum' bukan dengan rokok? Anak saya yang umur 11 tahun saja tahu.

Kan anak-anak yang audisi tidak disuruh merokok? Itu betul, namanya juga lagi audisi bidang olahraga kan. Tapi peserta audisi adalah anak-anak. Dan mereka berada di suatu ruangan yang penuh dengan brand image Djarum sebagai suatu produk rokok. Persepsi anak yang terbangun bisa mengasosiasikan Djarum dengan hal positif. Kan baik tuh bikin audisi dan memberi beasiswa untuk calon atlet bulutangkis... Nah persepsi inilah yang coba ditangkal lewat PP 109 tahun 2012. Sudah ada aturannya, kenapa tak ditegakkan saja?

Kalau gitu KPAI saja bikin audisi! Tanggung jawab dong atas prestasi bulutangkis kita yang bakal merosot! Ya nggak gitu juga sih. Memangnya kalau Komnas HAM yang bilang ‘Pemerintah banyak PR kasus pelanggaran HAM masa lalu' lantas Komnas HAM juga yang membereskan? Kan tidak. Apakah kalau dunia menilai peringkat HAM kita merosot, itu salah Komnas HAM? Kan tidak. Dan kenapa pula PB Djarum mesti dilihat bak ‘juru selamat'? Ada banyak klub bulutangkis lain yang juga menelurkan atlet dengan prestasi dunia. Jadi kenapa mesti panik ketika Djarum say goodbye?