Polisi Banyuwangi Tangkap Pelaku Ilegal Logging
Senin, 23 September 2019 - 10:01 WIB
Sumber :
- timesindonesia
"Pelaku diduga melanggar Pasal 12 (1) huruf d, e, k, j, h dan pasal 83 (1) huruf a, b, c UU RI nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan," tandasnya.