Logo BBC

Perusahaan Malaysia dan Singapura Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan
Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan
Sumber :
  • Antara

"Kalau kami ingin besok pagi. Tapi ini kewenangan pengadilan sebagai eksekutor. Pengalaman gugatan perdata sampai inkrah baru satu atau dua tahun ini, tentu pengadilan belum punya pengalaman eksekusi."

Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menilai pemerintah terlampau lembek menindak para perusahaan pembakar lahan. Sebab angka ganti rugi yang baru dibayar tak sampai satu persen.

"Sementara kalau mau dikritisi, kerugian atas karhutla tahun 2015 mencapai Rp221 triliun. Nah ini ganti rugi baru terima Rp78 miliar, ke mana negara? Jadi mereka mengklaim sudah melakukan banyak hal tapi data yang bicara," ujar Kiki Taufik saat dihubungi BBC Indonesia.

"Jadi apa langkah Gakkum (penegakkan hukum, red.), kok enggak sampai satu persen? Siapa yang harus menanggung kerugian negara?" sambungnya.

Kiki melanjutkan, jika pemerintah memang serius menindak perusahaan pembakar lahan, maka harus berbuat lebih untuk menimbulkan efek jera. Yakni, jika diketahui perusahaan tak mampu membayar denda, pemerintah segera mempailitkan perusahaan terkait.

"Pemerintah harus kejar sampai bangkrut kalau perlu, karena yang rugi masyarakat."

Empat perusahaan asing menjadi tersangka karhutla