Alasan Kocak Jokowi Belum Mau Teken UU KPK yang Baru

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Presiden Joko Widodo belum menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru alias sudah direvisi yang dikirim oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, UU KPK yang baru ini belum diteken Jokowi lantaran masih perlu klarifikasi.

Ia mengatakan, ada kesalahan penulisan atau typo dalam UU KPK yang baru tersebut, sehingga perlu diklarifikasi ulang.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim (lagi) katanya, sudah di Baleg (Badan Legislasi)," kata Pratikno, seperti dikutip dari VIVAnews.

Akan tetapi, Pratikno enggan membeberkan berapa jumlah kesalahan dalam penulisan UU tersebut. Namun, yang jelas, menurutnya, ada poin-poin yang menimbulkan interpretasi. "Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ungkapnya.

Presiden Jokowi diketahui belum meneken UU KPK setelah sebelumnya disahkan oleh DPR pada 17 September lalu.

Soal revisi baru UU KPK itu apakah sudah diserahkan atau belum, akan segera dicek. "Mestinya sudah (dikembalikan ke Istana lagi). Saya cek. Ini saya mau cepat ke kantor," tutur dia.

Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan UU tersebut agar mendapat nomor setelah disahkan oleh Pemerintah dan DPR.

Microsoft Tak Bakal Nyesel Investasi di Indonesia, Luhut: Saya Janji

Jika tetap tak diteken Presiden, maka RUU itu tetap berlaku. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Jokowi dan Prabowo Makan Bakso Bareng

Soal Isu Prabowo Tinggalkan Jokowi usai Dilantik Jadi Presiden, Pengamat: Adu Domba

Baru-baru ini, muncul sebuah isu dari seorang pengamat politik yang menyebut bahwa Prabowo akan meninggalkan Presiden Jokowi demi PDIP usai dilantik menjadi Presiden.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024