Agnez Mo Ngaku Bukan Berdarah Indonesia, Ini Fakta dari Imigrasi

Agnez Mo
Sumber :
  • VIVA/ Aiz Budhi

VIVA – Pernyataan penyanyi Agnez Monica atau Agnez Mo yang mengaku tidak memiliki darah Indonesia ketika diwawancara media asing di acara Red Carpet American Music Awards (AMA) 2019 menuai pro dan kontra. Mulai dari warganet, politisi hingga Istana Kepresidenan turut buka suara.

12 Konter Fast Track Imigrasi Arab Saudi Siap Layani Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soetta

Lantas, bagaimana dengan paspornya? Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa Agnez Mo tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Paspor yang berlaku hingga 2021 milik Agnez Mo ini diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Amerika Serikat (AS).

Agnez Mo Disomasi, Ari Bias Sebut Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin

“Paspor Agnez Monica dikeluarkan oleh KJRI Los Angeles dan berlaku sampai dengan Februari 2021. Statusnya WNI,” kata Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando, Rabu, 27 November 2019.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengkritik pernyataan Agnez Mo dan menyebutnya sebagai malin kundang.

Sambut World Water Forum, Ditjen Imigrasi Permudah Visa hingga Siapkan Jalur Khusus

"Kesan saya, dia melepeh Indonesia. Kayak enggak penting gitu. Ya makanya, biasanya kayak begitu tuh malin kundang. Pasti durhaka,” tegas dia.

Adapun Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengaku sudah menonton cuplikan video wawancara Agnez Mo dengan media asing. Menurutnya, isi dari wawancara Agnez Monica dengan media asing tersebut biasa saja.

"Agnez Mo hanya menceritakan tentang asal-usul dirinya. Dia memuji keberagamana negeri tempat dia dilahirkan. Dia membawa Indonesia dalam kancah musik internasional. Ayo berlomba-lomba memberikan sumbangsihmu untuk kejayaan Indonesia,” demikian pernyataan Fadjroel lewat akun Twitternya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya