Presiden dan DPR Diminta Segera Keluarkan UU Contempt of Court

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi, meminta Presiden dan DPR segera membuat Undang-Undang (UU) soal Contempt of Court. Tujuannya supaya martabat hakim tetap agung dan tidak tercederai dan terlindungi.

Miliki 40 Kg Sabu-sabu, Warga Aceh dan Surabaya Dituntut Mati

"Selama ini kalau untuk perlindungan kami meminta Polri. Tapi hanya yang berkaitan dengan kasus. Tapi kalau yang definitif belum ada. Kami sudah mengusulkan ke DPR agar dibuat Undang-Undang tentang Contempt of Court, pelecehan pengadilan," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

?Pernyataan Suhadi juga menyoroti peristiwa tewasnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jamaluddin, pada Jumat, 29 November lalu. Ia ditemukan tewas di dalam mobilnya di perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pria Asal Medan ‎Divonis Mati karena Ganja Kering 240 Kilogram

Hakim Jamaluddin tewas karena diduga dibunuh. Meski begitu, Suhadi mengaku tidak akan ikut campur ihwal investigasi kasus dugaan pembunuhan terhadap Jamaluddin.

Ia mempercayakan kasus tersebut kepada kepolisian. "Kami menyerahkan seluruhnya kepada pihak berwajib," kata Suhadi. Menurut informasi yang diterima dari pihak keluarga, Jamaluddin sempat menerima telepon pada Jumat paginya.

13 Hakim dan 25 Pegawai di Pengadilan Negeri Medan Positif COVID-19

"Beliau informasi dari keluarga ditelepon oleh sahabat atau kenalan untuk dijemput di Bandara Kuala Namu. Beliau berangkat sendirian," kata Suhadi, yang juga seorang Hakim Agung.

Meski demikian, pada Jumat itu, Jamaluddin yang juga merupakan Humas PN Medan sempat datang ke kantor, namun dirinya izin pada pukul 13.00 WIB.

"?Menurut informasi sempat absen (hadir) di PN, berangkat ke tempat tujuan sampai jam 1 siang. Jadi tidak ada informasi tak masuk kantor.? Sekitar jam 3 sore ditemukan masyarakat di kebun kelapa sawit bersama kendaraannya yang ditumpangi," kata Suhadi.

Ia juga mengaku belum mengetahui lebih detail mengenai kasus ini. Dugaan awal adalah Jamaluddin dibunuh. Namun Suhadi tetap mempercayai dan menyerahkan semua penyidikan kasus tersebut kepada kepolisian.

Mengenai kasus yang sedang ditangani Jamaluddin, Suhadi mengaku belum tahu apakah ada kaitannya antara tewasnya Jamaluddin dengan penanganan kasus di Pengadilan Negeri Medan.

"Dia (Jamaluddin) menangani kasus. Tapi ada kaitannya dengan kasus atau faktor lain kami juga belum jelas. Memang ada dugaan pembunuhan. Tapi kami serahkan semua pada penyidik untuk mengungkap kejadian ini. Semoga jadi jelas dan terang sesuai ketentuan hukum," kata Suhadi.?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya