Anies Baswedan Digugat Warga, Begini Prosedur Class Action

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Instagram/aniesbaswedan

VIVA – Warga DKI yang menjadi korban banjir di Jakarta rencana bakal menggugat class action Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutannya, mereka minta ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Firasat Murid SMK Depok Sebelum Kecelakaan di Ciater, Sopir Bus Ungkap Detik-detik Tragedi Maut

Anggota Tim Advokasi banjir Jakarta 2020, Diarson Lubis mengatakan pendaftaran gugatan class action dilakukan pada Senin, 13 Januari 2020. Menurut dia, tim sudah lengkap mengumpulkan berkas yang diperlukan untuk diajukan ke pengadilan.

"Dalam pendaftaran nanti, ada lima korban banjir yang menjadi prinsipal (pihak yang berperkara). 243 warga itu datanya lengkap dari sekitar 700 warga yang ikut mengadu," kata Diarson seperti dilansir dari VIVAnews pada Senin, 13 Januari 2020.

Politikus PDIP Sebut Ahok dan Anies Berasal dari Akar Rumput Berbeda

Lalu, bagaimana prosedur mengajukan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Maka, VIVA merangkum dari berbagai sumber wikipedia dan laman pnsarolangun.go.id.

Pengertian dan dasar gugatan class action

Keras! Refly Sentil Anies: Dia Kan Individual, Tak Perlu Raker untuk Mengatakan Oposisi

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Sarolangun, prosedur gugatan class action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dia atau dari dia mereka sendiri.

Gugatan class action diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002, tentang acara gugatan perwakilan kelompok.

Pasal 1 huruf a Peraturan MA Nomor 1/2002, disebutkan syarat pengajuan yakni syarat formal yang merupakan conditio sine qua non mengajukan gugatan perwakilan kelompok adalah adanya kelompok, yang dibentuk dari sekian banyak perorangan.

Peraturan MA Nomor 1/2002 ini, tidak menentukan batasan minimal berapa orang anggota kelompok yang dianggap efektif dan efisien agar memenuhi syarat formal. Namun, jika anggotanya sedikit akan lebih efektif dan efisien diproses melalui gugatan biasa.

Prosedur gugatan class action

Gugatan class action diajukan dalam hal jumlah anggota kelompok semakin banyak, sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.

Kemudian, terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.

Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.

Persyaratan gugatan class action

Mengacu pada Hukum Acara Perdata, maka persyaratan surat gugatan class action harus memuat identitas lengkap dan jelas perwakilan kelompok.

Kemudian identitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota, identitas lengkap dan jelas wakil kelompok tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu. Serta, identitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan kewajiban melakukan pemberitahuan.

Posita dari seluruh kelompok, baik wakil kelompok maupun anggota kelompok yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi, yang dikemukakan secara jelas dan terinci.

Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.

Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme, atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok, termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.

Selanjutnya, gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.

Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok (Pasal 4).

Proses pemeriksaan hakim

Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok dan memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok.

Selanjutnya, hakim memberikan penetapan mengenai sah tidaknya gugatan perwakilan kelompok tersebut. Apabila penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka hakim segera memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim.

Tapi apabila penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.

Dalam proses perkara tersebut, hakim wajib mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.

Pemberitahuan kepada anggota kelompok

Adapun cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim.

Selanjutnya, pemberitahuan kepada anggota kelompok wajib dilakukan pada tahap-tahap di antaranya segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah.

Selanjutnya, anggota kelompok dapat membuat pernyataan keluar. Kemudian, pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan.

Pemberitahuan memuat, yakni nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat.

Penjelasan singkat tentang kasus, penjelasan tentang pendefinisian kelompok, penjelasan dan implikasi keturutsertaan sebagai anggota kelompok, penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam definisi kelompok untuk keluar dari keanggotaan kelompok.

Kemudian penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam, pemberitahuan pernyataan keluar dapat diajukan ke pengadilan. Lalu, penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar.

Selain itu, apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa yang tepat yang tersedia bagi penyediaan informasi tambahan. Formulir isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini, serta penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan.

Setelah pemberitahuan dilakukan oleh wakil kelompok berdasarkan persetujuan hakim, anggota kelompok dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok dengan mengisi formulir yang diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung.

Namun, pihak yang telah menyatakan diri keluar dari keanggotaan gugatan perwakilan kelompok secara hukum tidak terkait dengan putusan atas gugatan perwakilan kelompok yang dimaksud.

Perkara yang digugat

Ada tiga perkara yang bisa diajukan gugatan class action, yakni perkara lingkungan (Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Kemudian perkara Perlindungan Konsumen (Pasal 46 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen), dan perkara kehutanan (Pasal 71 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan).

Dalam gugatan class action, apabila gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak.

Selain itu, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah¬langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya