Definisi Mafia Hukum Menurut Satgas

VIVAnews - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Darmono mengatakan Satgas telah menyepakati definisi terhadap pengertian mafia hukum. Kesepakatan definisi tersebut dicapai kemarin.

Menurut Darmono, yang juga Wakil Jaksa Agung itu mengatakan Satgas telah mendefinisikan mafia hukum sebagai semua tindakan oleh prorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu yang mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.

"Jadi tidak hanya soal hukum, tapi semua soal pelayanan publik yang menyimpang kami pantau," kata Darmono di Jakarta, Jumat 8 Januari 2010.

Satgas dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Satgas beranggotakan 6 orang yang diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto. Selain kuntoro anggota Satgas lainnya adalah Denny Indrayana, Ketua PPATK Junus Husein, Mas Achmad Santosa, Herman Efendi, dan Darmono.

Tim ini akan bekerja selama dua tahun untuk memberantas mafia hukum di Indonesia.

Pensiun dari Polri, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Ingin Jadi Lurah
Ilustrasi ibadah haji.

Arab Saudi Gandeng Bill Gates Berikan Vaksin Polio pada Jemaah Haji

Jemaah haji tahun ini akan mendapatkan peningkatan kesehatan melalui upaya pengendalian penyakit yang didukung oleh Bill & Melinda Gates Foundation.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024