Arab Saudi Setop Umrah, 1.685 Jemaah Tertahan di Negara Ketiga

Akibat Pemerintah Arab Saudi hentikan kunjungan umrah ke Tanah Suci, calon jemaah umrah diturunkan dari pesawat di bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis, 27 februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Pemerintah Arab Saudi telah menghentikan sementara kunjungan peziarah dari seluruh dunia ke Tanah Suci Mekah atau Madinah, untuk mencegah penyebaran virus corona. Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi, alasannya soal kesehatan paling utama.

Terakam Momen Haru Polisi Gendong Jemaah Umroh Disabilitas, Terima Ganjaran Ini

Menyikapi kebijakan Pemerintah Arab Saudi, Menteri Agama Fachrul Razi mengumpulkan kementerian dan lembaga terkait, Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta maskapai penerbangan.

Dari Twitter Kementerian Agama @Kemenag_RI disampaikan hasil pertemuan tersebut, bahwa Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk menghentikan sementara izin masuk pelaksanaan umrah/ziarah bagi semua negara.

Saudi Terima Ribuan Keluhan Layanan Hotel dan Umrah selama Ramadhan

"Dengan mempertimbangkan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jemaah umrah dan ziarah," tulis akun Kemenag_RI yang dikutip pada Jumat, 28 Februari 2020.

Akibat keputusan Pemerintah Arab, jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah berasal dari 75 penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang diangkut oleh 8 maskapai.

Suami Sandra Dewi Tersandung Korupsi Timah, Aiman Senang Kasusnya Disetop 

"Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit, dan saat ini telah atau sedang dalam proses dipulangkan kembali ke Tanah Air oleh maskapai sesuai kontraknya," lanjutnya.

Memang, situasi penghentian sementara terhadap para ziarah atau jemaah umrah ini sangat mendadak atau keadaan kahar (force majeur). "Maka, telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Di samping itu, Pemerintah Indonesia juga menghargai sikap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), maskapai penerbangan dan pihak terkait lain yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat, serta tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah.

Seperti memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada jemaah umrah yang terdampak pembatalan, bahwa penghentian sementara warga negara asing masuk ke Saudi adalah keputusan Pemerintah Arab dengan pertimbangan keselamatan umat yang lebih besar, terutama jemaah umrah dan ziarah

Selanjutnya, penyelenggara perjalanan ibadah umrah memberikan pengertian kepada jemaah bahwa keberangkatan jemaah umrah hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut.

Kemudian, PPIU me-reschedule dan menegosiasikan ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi atau hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jemaah ke Arab Saudi.

Sementara, pihak airline telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2016, dimana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut.

"Akibat penundaan sementara ini, maka maskapai tidak akan  mengenakan biaya tambahan. Di luar itu, maskapai juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi kahar tersebut," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya