- VIVA/Fikri Halim
VIVA – Pemerintah resmi menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020. Kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat virus Corona (COVID-19) di Indonesia yang berlaku selama 91 hari, yakni dari 29 Februari-29 Mei 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan. Dia menegaskan, kebijakan itu merupakan keputusan yang tepat mengingat wabah COVID-19 semakin cepat meluas.
“Melihat kondisi penyebaran virus COVID-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan," kata dia seperti dikutip dari keterangannya, Selasa, 24 Maret 2020.
Oleh karena, Budi berharap, masyarakat dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah.
Saat ini pemerintah aktif mendorong masyarakat untuk tidak mudik atau pulang kampung demi merayakan Hari Raya Idul Fitri, supaya meminimalisasi mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19.
Dia mengatakan untuk di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, baik mudik gratis dengan bus dan kapal penyeberangan semuanya akan dihapuskan.
Saat ini, ditegaskan Budi, direktoratnya akan berganti fokus, saling bantu-membantu antara pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatasi penularan COVID-19.
"Karena kita tahu dengan mudik, artinya ada arus orang banyak yang akan melakukan perjalanan. Ini tentu berbahaya dan berisiko tinggi jika tetap dilakukan,” tuturnya.
Mewakili pemerintah, Budi menyampaikan permohonan maaf terhadap masyarakat yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta mudik gratis.
Selain itu, juga diimbau kepada masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan perjalanan atau berpergian meski bukan untuk tujuan mudik hingga situasi kondusif.