Kemenag Keluarkan Protokol Pemakaman Pasien Corona Beragama Katolik

Tanda salib untuk pemakaman umat Katolik dipotong/Ilustrasi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien virus corona bagi umat beragama Katolik.

Deretan Negara Ini Ternyata Tidak Miliki Masjid, Ada Negara Tak Terduga!

Plt Dirjen Bimas Katolik Kemenag, Aloma Sarumaha mengatakan, protokol diterbitkan sebagai panduan bersama jika ada umat Katolik yang meninggal dengan status pasien COVID-19. 

"Protokol ini kami susun setelah berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)," kata Aloma Sarumaha di Jakarta, Kamis, 25 Maret 2020. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Prinsipnya, ia menegaskan, pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 

Berikut ini protokol pengurusan jenazah COVID-19 beragama Katolik:

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Jenazah pasien COVID-19 dipakaikan pakaian sepantasnya lalu dimasukkan ke dalam kantung jenazah bahan dari plastik (tidak dapat tembus air) dan kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah.

3. Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang.

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

5. Khusus mengenai penghantaran jenazah ke pemakaman mengikuti prosedur yang diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan, sehingga petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut.

6. Ibadah pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman biasa dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.

7. Selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik, dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya