- Angkasa Pura
VIVA – Adanya wabah virus corona, membuat pemerintah harus ketat, menolak warga negara asing atau WNA yang akan masuk ke Indonesia. Sejak 6 Februari hingga 19 April 2020, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah menolak sebanyak 239 WNA yang hendak masuk ke wilayah Indonesia selama pandemi COVID-19.
Ratusan WNA tersebut, ditolak masuk ke Indonesia saat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), baik di bandara, pelabuhan laut hingga pos lintas batas.
Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang mengatakan, penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang.
“Selain itu di TPI Bandara Juanda sebanyak enam orang, Pelabuhan Batam empat orang, dan Pelabuhan Aruk satu orang," kata Arvin dalam keterangan pers yang diterima VIVA, Senin, 20 April 2020.
Menurut Arvin WNA yang paling banyak ditolak otoritas Indonesia selama masa pandemi COVID-19, yakni warga RRT, sebanyak 89 orang.
"Sementara Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang," katanya.
Bukan hanya di cek melalui tempat-tempat masuk bandara hingga pelabuhan, para WNA yang hendak memasuki wilayah Indonesia, seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Selanjutnya penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian. Hal ini telah menjadi Protokol Penanganan COVID-19 di pintu masuk Wilayah Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden. Selain itu, penumpang wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.
“Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk,” imbuhnya.