Tolak Kenaikan Gaji Pimpinan KPK, ICW: Tak Tepat Jika Terus 'Mengemis'

Ketua KPK Firli Bahuri .
Sumber :
  • vstory

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan menolak keras rencana kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut mereka, kenaikan gaji Firli Bahuri Cs itu bertolak belakang dengan pesan moral yang kerap digaungkan lembaga antirasuah.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

"KPK dalam berbagai kegiatan selalu menyuarakan untuk menjalankan pola hidup sederhana. Bahkan poin soal “sederhana” ini juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Rabu, 10 Juni 2020.

Terlebih, ungkap Kurnia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, gaji Pimpinan KPK saat ini sudah tergolong besar, yakni Rp 123 juta bagi Ketua KPK dan Rp 112 juta bagi Wakil Ketua KPK.

"Tentu menjadi tidak tepat jika Pimpinan KPK terus ‘mengemis’ untuk mendapatkan kenaikan gaji," ucap Kurnia.

Untuk diketahui, Revisi PP Nomor 82 Tahun 2015, yang salah satunya mengenai kenaikan gaji pimpinan KPK kembali dibahas pemerintah. Padahal, pimpinan KPK sebelumnya mengklaim telah meminta pemerintah menghentikan proses pembahasan RPP tersebut dengan alasan pandemi COVID-19.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Namun pembahasan mengenai kenaikan gaji itu berlanjut melalui rapat secara virtual pada 29 Mei 2020 lalu. Rapat itu dihadiri oleh sejumlah pejabat KPK dan Kementerian Hukum dan HAM.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengakui adanya rapat itu. Namun, Ali mengklaim rapat tersebut bukan atas inisiatif KPK. Kehadiran KPK dalam rapat tersebut untuk menghormati undangan yang disampaikan Kemenkumham tertanggal 22 Mei 2020

Ali mengatakan, dalam rapat itu pihak KPK menyampaikan arahan pimpinan, yakni menyerahkan kepada pemerintah mengenai kelanjutan pembahasan revisi PP.

"Pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa kemarin.

Baca juga: Dokter Reisa Broto Asmoro Jadi Jubir, Fahri Hamzah Sindir Pemerintah

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar
Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mandek.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024