Nazaruddin Dikabarkan Bebas dari Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games tahun 2011, Muhammad Nazaruddin, usai salat Idul Fitri di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat pagi, 15 Juni 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dikabarkan telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu, 14 Juni 2020. Nazaruddin bebas setelah mengajukan cuti menjelang bebas (CMB).

"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan Pemasyarakatan). M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Juni 2020.

Abdul Aris menuturkan, sebelum dibebaskan, Nazaruddin dihadapkan terlebih dahulu ke petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada Jumat, 12 Juni 2020. 

Setelah proses pendataan dan serah terima pelaksanaan cuti menjelang bebas, narapidana kasus wisma atlet itu sempat kembali ke Lapas Sukamiskin dengan dua pengawas. 

"Kegiatan Pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai, selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," ujar Abdul Aris. 

Dia menambahkan, pemberian CMB kepada Nazaruddin ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhamad Nazaruddin bin Latief (Alm). 

Nazaruddin bakal menjalani cuti menjelang bebas mulai 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020 mendatang.

"Dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," imbuhnya.

Satria Mahathir 'Cogil' yang Keroyok Anak Pejabat Kini Bebas

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.

Sri Mulyani Bebaskan PPN Impor Alutsista Kemenhan, Ini Tujuannya

Baca juga: Istana Angkat Bicara soal Tudingan Para Buzzer di Belakang Pemerintah

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Hakim Vonis Bebas Para Terdakwa Korupsi Hotel Plago Labuan Bajo

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan para terdakwa korupsi Pemprov NTT berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago tidak terbukti bersalah.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024