Setara: Pengakuan Kivlan Bukti Negara Terlibat Pelanggaran HAM 1998

Kivlan Zen
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Istilah Pam Swakarsa kembali mencuat ke publik. Hal itu bermula dari gugatan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen, terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Dokumen Soal Uighur Bocor, HMI Singgung Pelanggaran HAM

Gugatan itu terkait pembentukan Pam Swakarsa atau Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Sementara Kivlan saat itu berperan sebagai penanggung jawab Pam Swakarsa.

Lembaga pemantau demokrasi, Setara Institute menilai pengakuan Kivlan soal pembentukan Pam Swakarsa itu membuktikan negara terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia pada 1998. Sebab, Pam Swakarsa dibiayai oleh negara.

Perintah Jaksa Agung, Ambil Langkah Cepat Kasus Pelanggaran HAM Berat

"Pengakuan Kivlan Zen mengungkap bahwa pertama, negara menggunakan rakyat sipil dengan membiayai mereka untuk mengamankan Sidang Istimewa (SI) MPR untuk memukul mundur sesama rakyat sipil yang menolak SI," kata peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara, Ikhsan Yosarie dalam keterangannya, Rabu 14 Agustus 2019.

Menurut Setara, Pam Swakarsa adalah politik adu domba atau devide et impera yang digunakan oleh negara untuk menghindari tuntutan hukum. Sehingga menyebabkan benturan antar sesama warga sipil pada saat itu.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

"Kedua, negara mengakomodir dan mensponsori kekerasan terhadap rakyat sipil, dengan cara membentuk dan membiayai milisi sipil. Dan ketiga, menyajikan indikasi bahwa rangkaian kekerasan dan kejahatan kemanusiaan pada masa transisi 1998 adalah desain aktor-aktor negara," ungkap Ikhsan.

Setara menilai pengakuan Kivlan itu adalah jawaban dari mandeknya kepemimpinan Joko Widodo dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM, khususnya pada 1998. Setara berharap Jokowi bisa serius menuntaskan kasus ini, termasuk terhadap orang-orang di bawahnya yang diduga sebagai aktor.

"Di mana aktor-aktor yang diduga terlibat sebagian besar berada dalam lingkaran kekuasaan Jokowi," kata Ikhsan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta telah mendaftarkan gugatan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tonin mengungkapkan, saat itu pembentukan Pam Swakarsa membutuhkan biaya sekitar Rp8 miliar. Namun yang diterima Kivlan sebagai pelaksana hanya mendapatkan anggaran Rp400 juta.

“Pasukan kan perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Waktu itu hampir Rp8 miliar, Rp400 juta yang dikasih. Jadi komandannya yang tanggung jawab yaitu Pak Kivlan,” ujarnya saat dihubungi, Senin 12 Agustus 2019.

Untuk menutupi kekurangan, Kivlan harus merogoh kantong pribadi. Termasuk harus menjual rumah pribadi dan terpaksa untuk berutang kepada pihak lain untuk menutup kekurangan biaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya