KPK Periksa Sekjen PBNU Helmi Faishal

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau Sekjen PBNU, Helmi Faishal Zaini, hari ini, Kamis 15 Agustus 2019.

PBNU Diminta Perbolehkan KH Miftachul Akhyar Pimpin MUI

Helmi sedianya hadir dan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, yang menjerat tersangka Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha.

"Helmi Faishal Zaini akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka HA (Hong Artha)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis.  

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Pada Rabu Kemarin, penyidik juga memanggil Legislator PKB, yakni Jazilul Fawaid. Namun, kader Muhaimin Iskandar itu mangkir dari pemeriksaan KPK. Pemeriksaan terhadap Jazilul, kemudian dijadwalkan ulang.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Komisaris, sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

PKB Diminta Kritisi Kerjasama PBNU-Korporasi Sawit

Hong ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019. Tetapi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut, diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha, yakni Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12. Sebanyak 11 orang yang dijerat KPK dalam kasus ini sudah dijebloskan ke penjara.

Kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah terjadi beberapa kali. Pengusutan kasus korupsi di Kementerian PUPR, membuat 59 pejabat di kementerian itu ramai-ramai mengembalikan uang suap.

KPK telah menerima uang yang disinyalir terkait suap sejumlah Rp22 miliar, 148.500 dolar AS, serta 28.100 dolar Singapura. Uang-uang itu diduga, terkait dengan kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya