Mediasi Sengketa Pam Swakarsa, Wiranto dan Kivlan Bakal Dipertemukan

Sidang sengketa Pam Swakarsa di Pengadilan Jakarta Timur.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempertemukan kuasa hukum Kivlan Zen dan Wiranto terkait perseteruan dana Pam Swakarsa. Dalam pertemuan ini, kedua kubu sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi.

Momen Wiranto dan AHY Ikut Bermalam di IKN Nusantara Bareng Jokowi

Proses jalannya sidang hari ini sempat diskorsing lantaran pihak penggugat dari Kivlan Zen tak kunjung datang saat sidang dimulai. Namun, skorsing tersebut hanya dilakukan 10 menit dan sidang kembali dilanjutkan.

Setelah kedua pihak datang dan pihak yang berperkara dianggap lengkap, hakim kemudian meminta masing-masing kuasa hukum menunjukkan surat kuasanya. Setelah sidang dimulai, pengacara Kivlan, Tonin Tachta, menyampaikan permintaan Kivlan untuk dilakukan mediasi, hal ini ternyata juga disetujui oleh pihak Wiranto.

Wiranto Sebut Hadi Tjahjanto Sosok Tepat Jadi Menko Polhukam, Paham Anatomi Ancaman

"Jadi begini yang mulia, Pak Kivlan ingin ada upaya damai," kata Tonin di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan DR Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis 15 Agustus 2019.

Apa yang diinginkan kuasa hukum Kivlan itu juga disepakati oleh tim kuasa hukum Wiranto. "Sesuai mekanisme, kita ikuti," kata Adi Warman sebagai kuasa hukum Wiranto.

Wiranto: Saya Sebagai Pembina TKN, Bersaksi Tak Ada Agenda Apalagi Rencanakan Kecurangan

Kuasa hukum Kivlan dan Wiranto mengaku akan menyerahkan semua proses mediasi dan penunjukan mediator kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Hakim Antonius menunjuk hakim PN Jakarta Timur, Nelson J Marbun, sebagai mediator. Dalam mediasi ini, kedua pihak diberi waktu selama 30 hari untuk melakukan perundingan.

"Sebagaimana biasa, kami jelaskan untuk upaya damai dengan beberapa pihak, tentu juga pihak penggugat perlu, gimana ada mediator penunjukan pihak di pengadilan, tentunya proses berlangsung mediasi sebagaimana kita ketahui peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, waktunya selama 30 hari. Selama 30 hari bisa dimintakan perpanjangan mediator, apabila mediator itu diharapkan sangat untuk tercapainya perdamaian," kata hakim Antonius.

Dalam proses mediasi nanti, Hakim Antonius meminta agar Kivlan dan Wiranto ikut hadir. Selain itu, hakim Antonius mengingatkan akan ada sanksi yang diberikan jika salah satu dari mereka tidak punya iktikad untuk berdamai.

"Tentunya ada sanksi-sanksinya pihak prinsipal yang nggak ada iktikad baiknya, jadi ada konsekuensi juga," ujarnya.

Jika mediasi berhasil, hakim Antonius mengatakan, PN Jakarta Timur akan mengeluarkan akta perdamaian. Namun, jika mediasi itu gagal maka majelis akan melanjutkan perkara gugatan Kivlan ini.

Persidangan akan dibuka kembali pada 26 September untuk membacakan hasil dari mediasi. Jika mediasi gagal, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan.

"Kalau nggak ada damai, kita akan lanjutkan persidangan tentang akhir mediasi itu sendiri," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya