Pemblokiran Internet di Papua Diperpanjang

Warga Papua menyalakan lilin saat aksi damai di Bundaran Tugu Perdamaian Timika Indah, Mimika, Papua, Senin (19/8/2019). Pemblokiran internet di Papua untuk mencegah penyebaran hoax terkait kerusuhan masih diterapkan pemerintah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding

VIVA –  Pemblokiran data internet pada layanan operator seluler di Papua masih berlanjut. Pemblokiran layanan data internet  tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal. Demikian ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu.

"Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS," kata Ferdinandus melalui keterangan tertulisnya, Jumat 23 Agustus 2019.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8) pukul 16.00, ia menjelaskan  pemerintah menyimpulkan meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupaten di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi. 

"Setidaknya 33 items dan total 849 url informasi hoaks dan provokatif terkait issue Papua yang telah diidentifikasi,  divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat  siang. Ke-33 items serta 849 url konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media social facebook, Instagram, twitter dan youtube," kata Ferdinandus.

Ia menambahkan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, Kementerian Kominfo RI mengimbau para warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut-ikutan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya.

"Atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA)," kata Ferdinandus terkait pemblokiran internet di Papua tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, kemarin mengatakan langkah pemblokiran internet dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran berita hoaks atau bohong yang dapat kembali menyulut emosi di Papua.

"Pertimbangan itu tak terlepas bahwa berita-berita yang tidak benar akan disalurkan di medsos," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 22 Agustus 2019.

Detik-detik Satgas Tempur TNI Pukul Mundur Gerombolan OPM di Distrik Homeyo

Asep pun menuturkan, kebijakan pemblokiran jaringan internet dan komunikasi berkaca pada aksi 21-22 Mei lalu. Saat itu banyak informasi hoaks yang beredar terkait kerusuhan di Jakarta tersebut. (ren)

LD FEB UI merilis hasil studi komprehensif

Hasil Studi Lembaga Demografi FEB UI Ungkap Dampak Penetrasi Internet untuk Ekonomi Digital

Studi yang dilaksanakan selama periode kuarter 3 tahun 2023 hingga kuarter 1 tahun 2024 ini menggabungkan metodologi kuantitatif dan kualitatif.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024