Ipda Edwin Meninggal Dunia, Polri Harapkan Tersangka Dihukum Berat

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Ipda Erwin Yudha Wildan akhirnya meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina atau RSPP. Ipda Erwin merupakan anggota Polres Cianjur yang menjadi korban aksi unjuk rasa. Ipda Edwin terbakar saat mencoba memadamkan ban yang dibakar peserta aksi.

DKPP Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi aksi unjuk rasa yang dinilai membahayakan baik kepada anggota Polri maupun masyarakat.

Ia pun mengharapkan agar siapa pun yang melakukan perbuatan yang dapat mengancam masyarakat dan aparat dapat dijerat hukuman maksimal.

Pensiun dari Polri, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Ingin Jadi Lurah

"Kalau melanggar 212 KUHP membuat aparat atau orang lain cedera kemudian pasal 213 yang mengakibatkan aparat meninggal dunia ancaman maksimal sampai 12 tahun. Kalau terbukti melakukan pembunuhan sesuai fakta hukum 338 KUHP sama ancaman hukuman lebih berat lagi karena tugas polisi melayani setiap masyarakat," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2019.

Namun, Dedi menuturkan, semua keputusan hukum nantinya akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Penjatuhan hukuman berat ia nilai agar kejadian yang menimpa Ipda Erwin tak terulang kembali.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Saat ini, kata Dedi, Polres Cianjur telah menetapkan lima tersangka atas peristiwa yang menimpa Ipda Erwin. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.

"Nanti dibuktikan dari lima orang tersangka perannya apa. Siapa yang membeli bensin, keperluannya untuk apa, siapa yang melempar, dengan sengaja atau tidak. Dari hasil keterangan saksi nanti dikonfrontir keterangan tersangka lainnya dan rekaman CCTV maupun beberapa foto di lokasi kejadian," katanya.

Selain meminta hukuman berat, Dedi meminta kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi UU Nomor 9 Tahun 1998 mengenai penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam pasal di UU Nomor 9 Tahun 1998, Dedi menyebut masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat harus menaati lima ketentuan, salah satunya harus menjaga keamanan dan tak mengganggu ketertiban umum.

"Sebenarnya kalau masyarakat paham UU Nomor 9 Tahun 1998, poin keempat harus menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kalau membakar ban mengganggu ketertiban umum dan bisa mengganggu hak orang lain juga di poin nomor dua itu melanggar pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998," ujarnya.

Jika pelanggaran tersebut terjadi, Dedi mengatakan, Polri bisa membubarkan aksi tersebut sesuai Pasal 12 dalam UU tersebut.

"Tentunya kalau masyarakat melanggar pasal 6 tersebut Polri bisa melakukan tindakan Pasal 12 membubarkan pengunjuk rasa," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya