Menteri Basuki Pastikan Groundbreaking Ibu Kota Baru Tunggu UU

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, memastikan pemerintah tak akan melakukan peletakan baru pertama atau groundbreaking untuk pemindahan Ibu Kota Negara bila belum ada Undang-undangnya. 

5 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia,Tegal Termasuk?

"Iya (tak groundbreaking kalau belum ada UU). Iya kan ya kita ikutin itu aturannya ini untuk masa depan 50-100 tahun. Jadi enggak bisa grasa grusuh juga," kata Basuki di kompleks parlemen Senayan di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2019.

Ia menjelaskan memindahkan ibu kota memang bukan membangun rumah tinggal. Karena itu harus ada Undang-undangnya. 

Krisis Populasi Jepang: Setengah Perempuan Muda Hilang di 40 persen Wilayah pada 2050

"Ya jadi pasti harus ada Undang-undangnya. Harus ada Undang-undangnya semua. Harus ada. Makanya pak presiden kemarin membuat konferensi pers setelah mengirim surat kepada DPR setelah itu baru kajian-kajian membuat Undang-undangnya," kata Basuki.

Menurutnya, semua tahapan pasti akan dilalui pemerintah. Tapi tentu untuk mendesain semua hal terkait pemindahan ibu kota, ia tak bisa menunggu aturannya. 

Terpopuler: 5 Kota Berbiaya Hidup Termahal di Indonesia, hingga Profil Mooryati Soedibyo

"Kami mulainya paling cepat kan semester kedua, berarti kalau saya membutuhkan misalnya Rp1 triliun, tidak perlu menyediakan Rp1 triliun karena pasti hanya uang muka, pasti dengan multiyears kontrak, kalau multiyears kontrak tahun pertama tidak harus penuh," kata Basuki. 

Ia menjelaskan pemerintah menargetkan mulai paling cepat pertengahan tahun depan. Ia memperkirakan uang muka untuk prasarana dasar jalan, waduk, dan sebagainya sebesar Rp865 miliar.

"Memang berani kita lawan UU? enggak lah," kata Basuki. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya