Syafii Ma'arif: Tak Mudah Wujudkan Pimpinan KPK Independen

Syafii Maarif
Sumber :
  • VIVA / Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meluluskan 20 nama dalam uji profil atau profile assessment, dari total 40 peserta yang mengikuti tes. Namun, proses itu perlu dicermati, karena munculnya dugaan kandidat bermasalah.

Kelakar Prabowo Soal Presidential Club: Hanya Empat Nggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Syafii Maarif mengaku sempat menganjurkan Presiden Joko Widodo diberikan peta yang sebenarnya dari daftar 20 orang capim KPK.

Harapannya, pimpinan KPK yang terpilih bisa betul-betul mewakili pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Presiden Jokowi Akan Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila di Blok Rokan

Pasal 3 itu undang-undang itu berbunyi, “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun”.

"Tapi itu tak mudah. Di mana-mana, ada gerbong-gerbong (baca: kelompok elite), istilahnya," kata Syafii dalam forum diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2019.

Puan Bertemu Jokowi di WWF ke-10 Bali, Hasto Bilang Begini

Semua pihak, katanya, juga tahu bahwa lima pimpinan KPK selama ini belum tentu kompak, dan karena itulah profil mereka perlu dibuka, sehingga publik mengetahui latar belakang masing-masing.

Kelompok-kelompok elite, sebagaimana sering disebut juga ‘gerbong-gerbong’, dalam sebuah lembaga, menurut Syafi’i, adalah keniscayaan.

Dia mengakui, dalam beberapa hari terakhir didatangi sejumlah jenderal TNI maupun Polri, yang dari pertemuan itu terungkaplah kelompok-kelompok elite di masing-masing institusi.

“Ternyata di kalangan polisi juga ada gerbong gerbong, di tentara juga gitu," kata mantan ketua umum Muhammadiyah itu.

Sebagai buah reformasi, KPK di masa depan, memang tidak bisa seratus persen sesuai dengan pasal 3 undang-undang tersebut.

Namun, Syafii berharap, setidaknya pimpinan yang dipilih nanti bisa mendekati seratus persen sesuai dengan pasal 3. (asp)

Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Terpopuler: Pegi Cirebon Ditangkap Polisi, Jokowi Tidak Diundang Rakernas PDIP

Ada tiga artikel pilihan yang menarik pembaca VIVA.co.id di kanal News yang tayang pada Rabu (22/5/2024) kemarin.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024