Mafia Narkoba Berharta Rp28,3 Miliar Bebas Gunakan Hape di Penjara

Lapas Klas III Cilegon, Banten.
Sumber :
  • VIVAnews/ Yandi Delastama.

VIVAnews - Lapas Klas III Cilegon, mengaku kecolongan. Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP-nya yang bernama M. Adam, memegang handphone untuk mengendalikan perdagangan narkoba jenis sabu hingga ekstasi.

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba yang Pasok Ekstasi di Kafe Senopati

Padahal, menurut Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Raja Muhammad N, di dalam Lapas terdapat Warung Telekomunikasi Khsus (Wartelsus) yang bisa digunakan oleh para WBP, untuk berkomunikasi dengan pihak diluar Lapas, terutama keluarga.

"Terkait alat komunikasi begitu juga, karena kami kekurangan petugas juga. Kami tidak selalu memonitor. Ya, yang pasti demikian (kecolongan)," kata Kepala Kamtib, Raja, melalui sambungan selulernya, Senin 2 September 2019.

Heboh, Bandar Narkoba di Bone Dilepas Oknum Polisi Usai Bayar Rp 10 Juta

Raja berkilah, WBP yang diawasinya berjumlah ribuan. Sedangkan dari tiga blok di dalam Lapas Klas III Cilegon, hanya di jaga oleh satu orang setiap bloknya. Alasan kekurangan petugas jaga yang mengakibatkan pihaknya kecolongan, sehingga M. Adam bisa menggunakan handphone di balik jeruji besi.

"Intinya, kami kekurangan petugas untuk memonitor. Mengawasi, karena dari tiga blok hanya ada tiga orang, artinya satu blok hanya satu orang yang berjaga," katanya.

Profil Lilis Karlina, Pedangdut Senior yang Anaknya Ditangkap karena Jualan Narkoba

Raja mengklaim keamanan Lapas rutin menggelar razia kamar dan tubuh WBP, guna menghindari pengunaan barang-barang yang dilarang digunakan di dalam penjara. Nyatanya, M. Adam masih bisa menggunakan alat komunikasi yang sebenarnya dilarang dimiliki dan digunakan oleh WBP. Terlebih handphone itu digunakan untuk mengatur jual beli narkoba.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah komprehensif. Setiap rutin kami melakukan penggeledahan, baik pengunjung, kamar hunian, WBP sendiri," ujarnya.

Perlu diketahui bahwa M.Adam ditangkap pada tahun 2000 dan dihukum delapan tahun penjara, karena menyelundupkan 54 Kg Sabu dan 40.000 butir ekstasi dan dihukum 20 tahun penjara. Namun, setelah keluar, Adam kembali menyelundupkan 10 kg Sabu pada 2015.

Adam juga terlibat tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya yakni bisnis sabu. Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengamankan aset Adam dengan total nilai mencapai Rp28,3 miliar.

Aset tersebut terdiri dari 18 unit mobil, delapan unit kapal, dua unit rumah mewah, satu unit ruko, satu bidang tanah seluas 144 m2, tiga batang emas seberat 2.817 gram, beserta berbagai perhiasan dan uang tunai pecahan rupiah dan dolar Singapura senilai Rp945 juta.

Dari penyelidikan aparat, di Batam, Kepulauan Riau sendiri, aset tersangka Adam mencapai Rp28,3 miliar, yang terdiri dari 19 unit mobil, delapan unit kapal, dua unit rumah mewah, satu unit ruko.

Lalu, ada satu bidang tanah seluas 144 meter persegi, batang emas seberat 2.817 gram beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dana senilai Rp945 juta. Angka itu belum termasuk aset di Jakarta dan aliran uang di 14 negara.

M. Adam menyamarkan asetnya dengan berkedok usaha bisnis showroom mobil dan travel. Berdasar penyelidikan aparat, untuk mengelabui BNN, uang-uang dari hasil bisnis narkotika ini kemudian dijadikan modal usaha dirinya, mulai dari showroom mobil, travel, dan usaha transportasi laut. Masih banyak aset Adam lainnya yang belum diketahui petugas.

Hal ini terlihat dari aktivitas aliran uang tersangka Adam berdasar buku rekening miliknya. Dari aliran uang itu terpantau setidaknya ada 14 negara yang menampung aliran uang mafia bandar narkotika ini.

Berdasar keterangan polisi, terbongkarnya kasus Adam berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.

Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg.

Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah. Setelah pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi.

Tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda juga turut diamankan dalam kasus tersebut. Setelah itu, polisi mengungkap bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial M. Adam alias MA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya