Pekerja Asing di Sektor Bisnis Ini di Indonesia Bakal Menjamur

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri telah menandatangani aturan baru tentang jabatan di sektor usaha RI, yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Jumlah sektor dan jenis jabatannya pun ditambah, 

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Aturan itu ditandatangani pada 27 Agustus 2019.

Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terbitkan Aturan Penanganan Permasalahan Bank Umum, OJK Antisipasi Situasi Geopolitik Global

“Jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum Keempat Kepmenaker itu, dikutip Kamis 5 September 2019. 

Dalam Kepmenaker itu, dijelaskan, jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing dibagi ke dalam 18 kategori sektor usaha. Berikut daftarnya:

Pekerjaan Calon Suami Beby Tsabina Terungkap, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

1. Konstruksi.
2. Real Estate.
3. Pendidikan.
4. Industri Pengolahan.
5. Pengelolaan air, limbah dan daur ulang sampah, serta aktivitas remediasi.
6. Pengangkutan dan Pergudangan.
7. Kesenian, hiburan dan rekreasi.
8. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum.
9. Pertanian, kehutanan dan perikanan.
10. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan usaha penunjang lainnya.
11. Aktivitas keuangan dan asuransi.
12. Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial.
13. Informasi dan telekomunikasi.
14. Penambangan dan penggalian.
15. Pengadaan listrik, gas,uap dan udara dingin.
16. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
17. Aktivitas jasa lainnya.
18. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis. 

Dengan aturan baru ini, ada tambahan posisi jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing di hampir semua kategori tersebut. Artinya, untuk level tenaga ahli dan manajer ke atas, bakal banyak lagi pekerja asing yang masuk ke Indonesia. 

Kemudian, dengan berlakunya aturan ini maka sejumlah aturan tentang Tenaga Kerja Asing dinyatakan sudah tidak berlaku. 

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya