Aksi Ibu-ibu Naik Motor Nekat Lawan Arah, Warganet: Ras Terkuat di Jalanan

Aksi Ibu-ibu Naik Motor Nekat Lawan Arah, Warganet: Ras Terkuat di Jalanan
Sumber :
  • Instagram

Jakarta – Saat melintasi jalan raya, terdapat aturan-aturan yang harus ditaati, salah satunya adalah melaju di lajur yang sudah ditetapkan dan tidak melawan arah. Sayangnya, masih ada saja pengguna kendaraan yang tidak patuh.

Video Pemobil Tak Merasa Salah Setelah Bikin Pengendara Motor Kecelakaan

Seperti yang baru-baru ini terjadi di media sosial, terdapat sebuah video merekam aksi seorang Ibu mengendarai motor dan melintas di jalur yang salah.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Mood.Jakarta pada Minggu, 14 April 2024, menunjukkan sebuah jalan terpantau ramai lancar, banyak mobil berlalu lalang. Di tengah kondisi tersebut, seorang pengendara motor Honda Scoopy, terlihat melintas di jalur yang melawan arah.

Istri Dituduh Korupsi, PM Spanyol Bakal Umumkan Putusan Pengunduran Dirinya Hari Ini

Tak merasakan takut meski banyak kendaraan yang berada di hadapannya, Ibu ini malah tetap melanjutkan laju kendaraannya dan tidak memedulikan keselamatan diri.

Selena Gomez Pilih Rehat dari Sosial Media, Ternyata Ini Alasannya

Belum diketahui secara pasti alasan Ibu-ibu ini berkendara di jalur yang salah.

Sontak saja video di media sosial ini menarik perhatian netizen, banyak yang mengutarakan bahwa Ibu pengendara motor ini tak mengenal rasa takut.

"Ras terkuat di jalanan adalah Ibu-ibu," kata warganet.

"Entar di tegor ngamuk ngamuk pas di tabrak nangis.. di nasehatin bilangnya gak sopan sama orang tua... maunya apa sih anjir.." tulis satu netizen.

"Macet juga kagak tetap aja lawan arus," tulis warganet lain.

"Gapapa ya bu, yang penting mah yakin dulu. Urusan ketabrak atau enggak itu bonus," kata pengguna Instagram.

"Sehat-sehat ya mpok, lain kali agak tengah bisa dapat asuransi akhirat," kata satu warganet.

Sebenarnya, terdapat sanksi bagi pengendara motor yang nekat melawan arah. Adapun hal tersebut tertera dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Maka dari itu, ada baiknya bagi seluruh pengguna jalan agar tetap menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Tetap melintas sesuai dengan jalurnya dan tidak memaksakan diri untuk melawan arah,

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya