Masinton Ungkap Enam Orang Pengusul Revisi UU KPK

Anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVAnews - Anggota Badan Legislasi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyebutkan sejumlah nama yang mengusulkan revisi UU KPK. Di antaranya dirinya sendiri, Risa Mariska dari anggota fraksi PDIP, Achmad Baidowi dari fraksi PPP, Taufiqulhadi dari Nasdem, Saiful Bahri dari Fraksi Golkar dan Ibnu Multazam dari PKB.

DPR Setujui Revisi UU Kementerian Negara, TNI-Polri dan Keimigrasian

"Sekarang saya dan beberapa teman-teman kembali mengusulkan itu. Nah, kemudian menjadi usul inisiatif Baleg. Diambil oleh institusi Baleg. Usulan dari anggota diambil jadi usul inisiatif Baleg. Ya ada Pak Taufiqulhadi, ya (ada Baidowi dan Risa Mariska)," kata Masinton di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 6 September 2019.

Menurutnya, anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan satu rancangan UU. Justru itu menjadi tugas dan kewenangan konstitusionalnya.

Menuai Kontroversi, Fraksi Gerindra Tidak Lanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran

"Bahwa yang diusulkan ini menjadi perhatian publik ya kasih masukan. Intinya saya berpandangan agenda pemberantasan korupsi ini harus direvitalisasi. Revitalisasi itu termasuk revisi UU KPK," kata Masinton.

Ia menilai agenda pemberantasan sejak reformasi belum optimal. Termasuk tidak mengoptimalkan fungsi pencegahan. Lalu, aspek penegakan hukum harus mengikuti satu kesatuan yang disebut integrated criminal justice system.

Hari Ini Paripurna DPR RI Putuskan Revisi UU Kementerian

"Kalau KPK hanya menindak itu tidak akan menyelesaikan masalah korupsi kita," kata Masinton.

Ia menjelaskan wacana revisi UU KPK ini sudah pernah dibahas di Badan Legislasi. Lalu disetujui empat poin revisi UU KPK.

"Ya ini kan kita melanjutkan saja. Enggak ada yang berubah dari usulan yang sudah kita sepakati. Ini kan tinggal melanjutkan saja. Poin-poinnya sudah setuju. Ya menurut saya tinggal pelaksanaan saja," kata Masinton.

Ia memastikan usulan ini tentunya juga sudah dibicarakan anggota DPR fraksi lainnya. Termasuk dibicarakan dengan Komisi III DPR yang menjadi mitra KPK.

"Sebagai politisi kan anggota DPR ini pasti saling komunikasi. Kalau enggak mana mungkin tiba-tiba. Anggota DPR ini kan bukan seperti kerbau dicocok hidungnya, tiba-tiba ya," kata Masinton.

Saat ditanya dulu ada sejumlah fraksi yang tak setuju dengan revisi UU KPK, tapi kini berubah sikap, ia hanya menyebutnya sebagai dinamika politik. Meskipun begitu, ia pastikan tak ada hubungannya antara revisi UU KPK dengan revisi UU MD3 untuk penambahan pimpinan MPR.

"Enggak lah kan pembahasan terpisah. Kebetulan saja hari sama," kata Masinton.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya