Praperadilan Istri Kivlan Zen Ditolak, Kuasa Hukum: Hakim Tidak Netral

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadian yan diajukan istri Kivlan Zen, Dwitularsih.

Hakim Toto Ridarto menyatakan, permohonan yang diajukan Dwitularsih tidak beralasan demi hukum maka harus ditolak. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon, dan membebankan biaya kepada pihak pemohon," kata Toto di ruang Sidang Prof. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 September 2019. 

Atas putusan hakim itu, kuasa hukum Dwitularsih, Henry Siahaan menilai, hakim tunggal yang menyidang perkara praperadilan ini dianggap tidak netral.

"Tentu kami kecewa sebagai pemohon. Kami melihat hakim tidak netral. Jadi mau apalagi," kata Henry. 

Ia menjelaskan, bahwa satu pun permohonan yang diajukannya tidak ada permohonan yang diterima. Semua ditolak. Berarti tidak ada keadilan. 

"Padahal sudah jelas-jelas mulai dari surat perintah penangkapan yang tertulis tanggal 29 (Mei 2019) tapi baru diberikan beberapa hari kemudian tanggal 31 (Mei 2019)," ujarnya. 

Untuk diketahui, Dwitularsih mengajukan sidang praperadilan atas penangkapan suaminya, Kivlan Zen pada Jumat, 2 Agustus 2019. 

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya

Perkara itu terdaftar dengan nomor 101/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel terkait gugatan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas penangkapan, penahanan, dan penyitaan atas Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR RI

Terhadap gugatan praperadilan yang dilakukan Sekjen DPR RI tersebut, KPK menyatakan akan siap menghadapinya. KPK tetap percaya diri dan akan membuktikan di hadapan hakim.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024