KPK Borgol Koruptor, Ombudsman: Kami Tak Melihat Ada Maladministrasi

KPK Terapkan Borgol Tahanan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ombudsman Republik Indonesia menegaskan tak ada maladministrasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan maupun pengamanan tahanan kasus korupsi. Ombudsman menilai, pemakaian borgol dan rompi tahanan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Dilarang Hemat oleh Harvey Moeis, Sandra Dewi: Minta Uang Rp100 Ribu, Dikasih Rp10 Juta

"Kami tak melihat ada maladministrasi yang terjadi. Kami juga sudah memeriksa dan sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada yang salah, hanya saja ada perbedaan persepsi," kata Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala di Kantor Ombudsman RI, Senin 9 September 2019.

Adrianus menjelaskan, pemakaian borgol dan rompi oleh KPK kepada tahanan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Ia menyebut Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2019, khususnya yang mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 1999.

Soroti Kasus Harvey Moeis Korupsi 271 T, Mahfud: KPK Kurang Greget

Selain itu, Ombudsman juga telah meninjau kondisi rumah tahanan KPK yang dikeluhkan.

"Kami sudah menindaklanjuti dengan mengundang pihak terkait untuk menanyakan langsung mengenai kondisi sesungguhnya. Dari hasil pertemuan diketahui bahwa SOP yang dibuat dan dijalankan itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Adrianus.

Ayah Sandra Dewi Sempat Tak Restui Harvey Moeis, Sudah Ada Firasat Buruk?

Laporan yang diterima Ombudsman RI bermula setelah pelapor dari keluarga tahanan KPK mengeluhkan perbedaan perlakuan yang diterima kepada para terdakwa. Misalnya saja keluhan terkait adanya pengawalan ketika terdakwa berobat, di mana tahanan diharuskan menggunakan borgol dan rompi tahanan.

Kemudian, keluhan juga datang dari pelapor seperti adanya pengawal tahanan yang ikut masuk ke ruang dokter saat terdakwa sedang diperiksa dokter. Kemudian, keluhan tak disediakannya pemanas makanan dan beberapa tahanan yang mengaku tak diizinkan merayakan hari besar keagamaan.

"Sebetulnya apa yang dilakukan KPK itu masih sesuai dengan koridor. Jadi karena tidak ditemukan maladministrasi, kami akan serahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan ke KPK dan pihak pelapor. Atas dasar itu kami akan menutup laporan," kata dia. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya