Pegawai KPK akan Jadi ASN, Agus Raharjo: Transisi Butuh Waktu Lama

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi.

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo turut menyoroti masalah pegawai KPK yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) jika revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan.

Pembelaan KPK Usai Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok 4 Poin

Agus memprediksi, butuh waktu yang sangat lama untuk transisi dari pegawai KPK menjadi ASN. "Terkait dengan isu bahwa pegawai KPK akan masuk ASN tadi ada pertemuan pimpinan dengan salah komisioner KASN, sebetulnya kalau menurut beliau transisinya pasti sangat lama," kata Agus kepada awak media, Selasa 17 September 2019.

Sejatinya, menurut Agus, KPK juga ingin mengelola sendiri para pegawainya. Menurut Agus, KPK bisa saja mengelola sendiri para pegawainya meski berstatus ASN, asalkan ada peraturan yang menjadi dasar hukum.

Pegawai KPK Jadi ASN, Busyro Muqoddas: Bagian Pelumpuhan

"Sebetulnya keinginan KPK untuk mengelola sendiri (para pegawainya), beliau bilang kalau PP-nya sudah ada nanti dimungkinkan. Jadi oleh karena itu perlu ada pembahasan yang cukup lama," kata Agus.

Agus mengungkapkan sudah dihubungi Kementerian PAN-RB terkait rencana pegawai KPK menjadi ASN. Saat ini, hal itu masih dibahas secara intensif.

Febri Diansyah Bongkar Deretan Bobrok KPK

"Ini nanti kita bicarakan dengan baik KemenPAN (Kementerian PAN-RB) secara langsung telepon saya mengenai itu nanti kita bicarakan lagi dengan lebih intensif, dengan cara pihak yang nanti terkait dengan kepegawaian di KPK," kata Agus.

Saat ini, KPK masih diatur UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sementara itu, tata kelola sumber daya manusia atau pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Dalam pasal 2 PP tersebut, pegawai yang bekerja di KPK disebut sebagai 'Pegawai Komisi'. Dalam Pasal 3-nya, disebutkan Pegawai Komisi terdiri dari pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap.

Pegawai tetap merupakan pegawai yang penuhi syarat yang diangkat pimpinan KPK lewat pengadaan pegawai. Hal itu pun diatur dalam pasal 4 PP tersebut.

Sementara jika mengacu pada draf revisi UU KPK versi DPR, pegawai KPK bakal menjadi ASN yang akan patuh terhadap UU ASN.

Adapun Pasal 1 ayat 7 UU ASN mengatakan "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara." (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya