Dikritik RI, Ini Isi Pembelaan bagi Veronica Koman oleh Pelapor PBB

Veronica Koman (kiri)
Sumber :

VIVA – Aktivis Veronica Koman tengah dicari oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai tersangka kasus provokasi dan penyebaran hoaks terkait kisruh asrama mahasiswa Papua di Surabaya yang memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat pertengahan Agustus 2019 lalu. Status Veronica itu, yang ditengarai sedang tinggal di luar negeri, rupanya mendapat perhatian dari sejumlah pakar hak asasi manusia yang menjadi pelapor khusus (Special Rapporteur) di Kantor Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa. 

Kabar Terbaru Kasus Teror di Rumah Ortu Veronica Koman

Mereka awal pekan ini membuat pernyataan pers yang isinya mendesak Pemerintah Indonesia untuk melindungi Veronica Koman maupun para aktivis yang melaporkan aksi-aksi protes di Papua dan Papua Barat. Ini termasuk mendesak Indonesia mencabut status Veronica sebagai tersangka. 

Seruan itu mereka buat dalam pernyataan pers di laman Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB yang berkedudukan di Jenewa, Swiss, pada 16 September waktu setempat. Pernyataan itu langsung mengundang respons dari Kantor Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa. 

Peneror Rumah Orang Tua Veronica Koman Pakai Pelat Nomor Palsu

"Kami menyerukan sesegera mungkin langkah-langkah yang menjamin perlindungan kebebasan berekspresi dan menindalanjuti aksi-aksi pelecehan, intimidasi, gangguan, pembatasan yang tidak semestinya maupun ancaman bagi mereka yang melaporkan aksi protes," demikian pernyataan para pakar HAM PBB itu. 

Mereka menyambut baik langkah-langkah yang telah diambil Pemerintah dalam mengatasi insiden yang bernuansa rasis. "Namun kami juga mendesak untuk segera menerapkan langkah-langkah untuk melindungi Veronica Koman dari bentuk balas dendam dan intimidasi apa pun sekaligus mencabut semua tuduhan atas dia sehingga dia bisa melanjutkan untuk memberi laporan secara independen atas situasi HAM di negara itu," demikian lanjut para pakar. 

Teror terhadap Aktivis Papua Berulang, Kini Keluarga Veronica Koman

Mereka pun juga mengungkapkan keprihatinan atas munculnya kabar bahwa pihak berwenang Indonesia akan mencabut paspor Veronica, memblokir rekening banknya, dan meminta Interpol (Kepolisian Internasional) untuk mengeluarkan "Red Notice" dalam mencari dia.     

Pernyataan itu dikeluarkan oleh lima pakar HAM PBB. Mereka adalah Clement Nyaletsossi Voule (Togo), David Kaye (Amerika Serikat), Dubravka Šimonovi? (Kroasia), Meskerem Geset Techane (Ethiopia), dan Michel Forst (Prancis).

Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa menyayangkan news release (NR) yang dikeluarkan lima special rapporteur (SR-SPMH) atau Pelapor Khusus mengenai Veronica Koman itu. PTRI menilai news release yang disampaikan para pelapor tidak berimbang, tidak akurat dan hanya fokus pada satu aspek HAM. Laporan juga tidak mencerminkan secara menyeluruh terhadap upaya Indonesia menjamin hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka publik secara damai dan kesetaraan di hadapan hukum. 

"Upaya penegakan hukum yang tengah berlangsung tidak ditujukan kepada status VK yang mengaku sebagai pembela HAM/Human Right Defender," tulis PTRI dalam pernyataan tertulis yang diterima VIVAnews, Rabu, 18 September 2019.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya