Jokowi Belum Putuskan Pengganti Imam Nahrawi

Menpora Imam Nahrawi memberikan pernyataan usai jadi tersangka.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah.

VIVA – Presiden Jokowi belum memutuskan siapa yang akan menggantikan Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, setelah penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Tiba di Bali Hari Ini, Elon Musk Bakal Luncurkan Starlink hingga Bertemu Jokowi 

Jokowi menyampaikan, Imam Nahrawi telah menyampaikan secara langsung pengunduran dirinya. Karena itu, akan segera mempertimbangkan apakah segera mencari pengganti Imam Nahrawi atau menugaskan plt.

Apakah nantinya pengganti Imam Nahrawi dari partai yang sama atau Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jokowi belum memikirkan hal itu.

Atlet Panjat Tebing Indonesia Berjaya di Shanghai, Rocky Gerung: Terima Kasih Jokowi

"Belum, kan baru tadi pagi, baru satu jam yang lalu," kata Jokowi di Istana Negara, Kamis 19 September 2019.

Selain itu, Jokowi juga belum melakukan penunjukan petugas pelaksana untuk mengisi kekosongan kursi Menteri Pemuda dan Olahraga yang ditinggal Imam Nahrawi. "Belum, baru satu jam yang lalu disampaikan surat pengunduran dirinya," katanya.

Wartawan Istana Cerita Asam-Manis Ikuti Kegiatan Presiden di Era Soeharto-Jokowi, Lebih Enak Mana?

KPK memiliki sejumlah pertimbangan kuat sebelum menetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka. 

1. Penetapan Imam Nahrawi dilakukan setelah ada pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018. Peristiwa ini berawal dari tangkap tangan yang dilakukan pada 18 Desember 2018.

2. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan lima orang tersangka. Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

Dua tersangka Ending dan Jhonny, telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta. Tiga lainnya masih menjalani proses persidangan.

3. Dana Hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah Rp17,9 miliar. Diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

4. Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora dan pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kemenpora tahun anggara 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, melalui asisten pribadinya.

5. Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, dan melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahuan anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya.

6. Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka baru. Imam Nahrawi yang merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga dan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum.

7. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

8. Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya diduga menerima uang Rp14,7 miliar. Kemudian dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi meminta uang Rp11,8 miliar.

Sehingga total dana penerimaan Rp26,5 miliar yang merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait.

9. Proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut. Pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi Imam Nahrawi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya