Warga Depok Demo, Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Warga Depok demo menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis, 19 September 2019. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya menolak kenaikan iuran BPJS.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Koordinator aksi dari relawan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Roy Pangharapan, mengatakan jaminan kesehatan adalah hak rakyat yang tidak bisa diperjualbelikan.

“Kok pemerintah malah makin melanggar undang-undang. Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS tidak masuk akal. Sebelum naik saja masyarakat tidak sanggup bayar. Apalagi dinaikkan. Jadi pemerintah kok memeras rakyat,” kata Roy.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Roy meyakini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal memberatkan rakyat, terlebih bagi mereka yang berada di kalangan ekonomi rendah. Dan hal ini, sangat bertentangan, sebab kesehatan adalah hak rakyat yang paling asasi yang sudah dijamin oleh Undang-undang Dasar 45 dan Undang-Undang No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusi (HAM) yang meratifikasi konvensi internasional.

“Rakyat Indonesia memiliki hak untuk hidup yang dijamin pasal 4 oleh Undang-Undang No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kehidupan rakyat seharusnya tidak boleh diperdagangkan. Kok malah pemerintah menaikkan iuran BPJS seratus persen. BPJS itu melanggar HAM,” tegasnya.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Roy menilai, seharusnya pemerintah menghentikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan BPJS yang telah mengkomersialkan jaminan kesehatan.

“Seharusnya sesuai dengan niat Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas SDM dengan memastikan kesehatan rakyat secara cuma-cuma agar mendapatkan kepastian untuk hidup sehat,” ujarnya.

Sebab, menurut Roy, tidak masuk akal jika Presiden Jokowi menginginkan peningkatan kualitas SDM, tetapi rakyat diwajibkan bayar iuran BPJS Kesehatan dengan ancaman sanksi dan pidana.

“Itu namanya merampas dan menjual hak rakyat untuk hidup. Sehingga rakyat harus bayar setiap bulan untuk mendapatkan jaminan kesehatan agar bisa selamat dari penyakit. Pak Jokowi saya yakin tidak salah, yang salah manajemen BPJS-nya,” katanya.

Lebih mendasar lagi, menurutnya, mukadimah Undang-Undang Dasar 45 alinea keempat diperintahkan untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia.

Bahkan dalam undang-undang menegaskan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Roy mensinyalir, SJSN dan BPJS telah sampai pada jalan buntu yang tidak bisa diperbaiki lagi. Semakin lambat mengatasi masalah BPJS hanya akan memperluas persoalan kesehatan rakyat dan kerugian negara akibat menutupi defisit.

“Sudah waktunya pemerintah mengambil alih urusan jaminan kesehatan sesuai perintah undang-undang,” tuturnya.

“Tidak sulit buat Presiden Jokowi untuk membandingkan Jamkesmas dengan jaminan kesehatan yang  dijalankan oleh BPJS saat ini. Karena dulu waktu jadi Wali Kota Solo, Jokowi pernah ikut menolak Undang-undang SJSN dan menjalankan Kartu Solo Sehat,” tuturnya.

Selain menggelar aksi di kantor BPJS, massa juga melanjutkan demonstrasi di depan gedung Pemerintah Kota Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya