7 Tuntutan Ribuan Mahasiswa Aksi #GejayanMemanggil

Aksi #GejayanMemanggil di Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi (PT) di Yogyakarta menggelar aksi #GejayanMemanggil, Senin, 23 September 2019. Dalam aksinya, ribuan mahasiswa ini memadati kawasan simpang tiga Gejayan, Yogyakarta.

Lewat keterangan tertulisnya, aksi #GejayanMemanggil yang digelar oleh Aliansi Rakyat Bergerak ini mangajukan sejumlah tuntutan. Tuntutan yang diajukan ini terkait dengan revisi UU KPK, revisi UU KUHP hingga revisi UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Tujuh tuntutan itu adalah:

1. Mendesak penundaan dan pembahasan ulang pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

3. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Indonesia.

4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yamg merupakan bentuk pengkhianatan  terhadap semangat reforma agraria.

MK Ogah Komentar soal Revisi UU MK yang Bergulir di DPR

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)

7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Ditakut-takuti, Independensi Hakim Disandera
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI

DPR Rencana Revisi UU Polri

DPR RI berencana membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kabar itu pun terkonfirmasi oleh Anggota Komisi III DPR RI

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024