OTT Tetap Jadi Harapan Indonesia Bebas Korupsi

Ilustrasi barang bukti yang disita KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menuturkan bahwa operasi tangkap tangan atau OTT hanyalah salah satu metode yang dilakukan dalam menangani kasus korupsi.

img_title Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Bahkan, tak jarang OTT seperti membuka kotak pandora dalam upaya pemberantasan rasuah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"OTT itu seperti membuka kotak pandora korupsi. Membuka kejahatan hingga kita bisa menemukan harapan akan Indonesia yang bebas korupsi," kata Febri kepada awak media, Jumat 27 September 2019.

img_title OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Juga Tangkap Puluhan Pejabat Pemkab

Febri menjelaskan, proses teknik penanganan perkara sebenarnya berada pada tahap penyelidikan. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tak mungkin membiarkan begitu saja, jika menemukan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Penegak hukum tugasnya memang menegakkan aturan hukum yang ada," ujarnya.

img_title KPK Dukung Luhut Tak Mau Sering-sering OTT, Asal..

Karena bersifat seketika saat transaksi terjadi, nilai dugaan korupsi yang ditemukan ketika OTT itu bisa bervariasi. Bisa nilainya besar maupun kecil.

Namun, Febri mengatakan, dari kasus-kasus korupsi yang terjadi, pemberian suap dilakukan bertahap. Dengan demikian, meski nilai yang ditemukan dalam OTT kecil, dapat membongkar skandal korupsi yang lebih besar.

"Ini sering kami lakukan dan berhasil sampai di persidangan. Kasus di Kebumen adalah contoh yang paling sederhana. Ketika OTT uang yang diamankan hanya sekitar Rp70 juta, tapi kita lihat, sekarang KPK berhasil membongkar jejaring korupsinya mulai dari level proyek di daerah hingga mafia anggaran yang pengaturannya melibatkan salah satu pimpinan DPR. Bahkan, di kasus inilah pertama kali diungkap pencucian uang yang dilakukan korporasi," katanya.

KPK memandang penanganan perkara yang dimulai melalui OTT menjadi berbeda karena daya sentaknya kepada publik. Selain itu, selama ini tidak ada yang bisa lolos dari OTT. Hal ini yang diduga membuat banyak pejabat tidak menyukai OTT yang dilakukan KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang agaknya menjadikan OTT terlihat berbeda adalah daya sentaknya ke publik. Dan, mungkin saja banyak pejabat yang tidak suka dengan OTT, karena selama ini tidak ada yang bisa lolos dari OTT tersebut," ujarnya.

Meski begitu, Febri menekankan, OTT tidak meniadakan fungsi KPK lainnya, seperti koordinasi dan supervisi (Korsup). Koordinasi yang dilakukan lebih menempatkan KPK pada posisi trigger mechanism.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut