Randi Tertembak Peluru Tajam, Muhammadiyah Bentuk Tim Advokasi

Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019). Seorang mahasiswa lagi bernama Yusuf Kardawi juga meninggal dunia usai demo ricuh di Kendari.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA – Pengurus Pusat Muhammadiah telah membentuk tim advokasi untuk menempuh jalur hukum atas kematian mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Selawesi Tenggara, Immawan Randi (21). Randi meninggal karena tertembak peluru tajam saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak sejumlah revisi undang-undang.

Pesan Penting Haedar Nashir untuk Prabowo Usai Ditetapkan Presiden Terpilih

Pembentukan tim advokasi yang akan menyelidiki kematian kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu ditangani oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah.

Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengatakan kalau Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kematian Immawan Randi. Polri harus bertanggung jawab atas kematian dua mahasiswa di Kendari.

Muhammadiyah: Prabowo Harus Menyerap Aspirasi Anies, Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud

"Muhammadiyah meminta polisi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terbuka dan profesional terhadap petugas yang melaksanakan pengamanan. Proses penyidikan terhadap mereka yang disangka harus dilakukan secara transparan," kata Trisno kepada VIVAnews, Jumat malam, 27 September 2019.

Trisno yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) ini meminta pemeriksaan terhadap anggota Polri yang bertugas di DPRD Sulawesi Tenggara nantinya tak hanya berakhir pada pemeriksaan etik semata. Polri harus berani membawa ke peradilan umum terhadap pelaku yang terbukti menembak Randi.

Dedie Rachim Kabarkan Idul Fitri Tingkat Kota Bogor Digelar Bersamaan 10 April

"Tidak hanya pemeriksaan etik. Namun juga pada pertanggungjawaban pidana," kata Trisno.

Trisno menambahkan, jika Muhammadiyah meminta pihak Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Termasuk evaluasi dalam penanganan dan pengamanan aksi demonstrasi.

"Pihak Kepolisan wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tupoksi dan penempatan personel dalam mengamankan aksi unjuk rasa dan memperbaiki tata cara penanganan unjuk rasa agar tidak terulang penggunaan kekerasan oleh petugas." [mus] 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya