Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Bui

Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menyebut Sofyan Basir terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. 

KPK Pelajari Putusan MA Tolak Kasasi Atas Bebasnya Sofyan Basir

"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.

Dalam pertimbangan tuntutannya, Jaksa menyatakan yang memberatkan hukuman di antaranya, Sofyan tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir

Sedangkan hal yang meringankan, Sofyan dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi suap dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan dipandang ikut memfasilitasi kesepakatan proyek, sampai mengetahui adanya pemberian uang.

KPK Eksekusi Bowo Sidik dan Idrus Marham

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang itu diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan turut memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. (ase)

Sofyan Basir resmi ditahan KPK

KPK Isyaratkan Menyerah Lawan Sofyan Basir

Isyarat tak akan menempuh upaya hukum lagi.

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2020