Wakil Ketua MPR: Presiden Jangan Buru-buru Terbitkan Perppu KPK

Calon pimpinan MPR mewakili DPD Fadel Muhammad (kedua kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVAnews - Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad, menyarankan agar Presiden Joko Widodo secara cermat dalam mengambil keputusan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang KPK. Menurut dia, pertimbangan situasi politik nasional jelang pelantikan presiden dan wakil presiden juga perlu dicermati.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

"Diendapkan dengan baik, dibahas lagi dan jangan terburu-buru lah dengan keadaan sekarang ini," kata Fadel kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 9 Oktober 2019.

Sejumlah pasal yang masih menuai pro dan kontra, kata Fadel, sedianya dibahas secara mendalam dulu oleh parlemen. Pada periode ini parlemen dapat mengundang dan meminta pendapat publik. Termasuk menunggu, jika ada kelompok masyarakat yang ingin melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

"Memang sulit, tidak mudah Presiden untuk memberanikan diri mengeluarkan perppunya pada kondisi keadaan seperti sekarang," ujarnya.

"Kita biarkan saja masyarakat mengajukan ke MK judicial review. Jadi, nampaknya ada beberapa kelompok masyarakat yang ingin mengajukan ke MK, ya sudah kita tunggu saja proses tersebut," katanya.

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

Sebelumnya, sejumlah fraksi di parlemen juga menyatakan isyarat penolakan mengenai sikap mereka terkait pertimbangan Jokowi yang akan menerbitkan Perppu KPK. Sementara itu, penolakan terhadap undang-undang yang baru disahkan DPR itu belum diteken atau diundangkan hingga saat ini karena derasnya penolakan.

Sementara dari Istana, melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim menyatakan, Presiden Joko Widodo masih mempertimbangkan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) KPK. Ifdal menyebut Jokowi masih mempertimbangkan sejumlah usulan dari akademisi maupun partai politik pendukungnya.

"Sekarang Presiden dengan meninjau seluruh argumen yang ada, sehingga beliau akan memutuskan akan mengeluarkan perppu atau tidak (Perppu KPK). Sekarang belum ada konklusi," kata Ifdhal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya