Ada 274 Terpidana Mati di Indonesia yang Menanti Eksekusi

ilustrasi penjara.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat ada ratusan terpidana dengan vonis hukuman mati yang ada di Indonesia. Menurut catatan Kemenkumham, hingga tahun 2019 ada 274 narapidana dengan vonis mati di Indonesia.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

"Ada 274 terpidana mati di seluruh Indonesia," kata Kasubdit Pembinaan Kepribadian Narapidana dan Tahanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Zainal Arifin dalam acara KontraS di Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2019.

Zainal mengatakan jumlah terpidana mati ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Para terpidana mati itu terdiri 68 kasus pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, terorisme 1 orang, pencurian 1 terpidana, kesusilaan 1 orang, dan 105 terpidana lainnya.

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan, jumlah terpidana mati di wilayah DKI Jakarta ada 26 orang. "23 Orang ada di LP Cipinang dan 3 orang ada di LP Khusus Narkotika Cipinang," ujar Andika saat diskusi KontraS di Jakarta Pusat.

Dari jumlah itu diantaranya, 24 orang pelaku tindak pidana narkotika dan 2 orang terkait kasus pembunuhan yang mendekat di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Tak hanya itu, dia menyebutkan, di Ibu Kota ada ada 96 orang yang dipidana seumur hidup. Dari 96 orang tersebut sebanyak 77 orang di tempatkan di LP Cipinang, di Lapas Salemba ada 1 orang, di LP Narkotika ada 14 orang. Kemudian, di Rutan ada 3 orang. Lalu, ada 1 perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu.

"Yang dihukum seumur hidup ini ada kasus pembunuhan 1 orang, teroris 2 orang dan kasus narkoba 93 orang," tuturnya.

Selain itu, dia mengeluhkan kondisi penghuhi Lapas dan Rutan di Jakarta sudah over kapasitas. Karena jumlahnya begitu banyak mencapai 18.000 narapidana. 

Bai Tianhui, mantan manajer bank pemerintah Tiongkok yang divonis mati

China Hukum Mati Eks Pejabat Gara-gara Korupsi Rp 2,4 Triliun

Pengadilan Tiongkok pada Selasa, 28 Mei 2024, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabatnya karena menerima suap atau tindak pidana korupsi dalam jumlah sangat besar

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2024